Keempat terdakwa saat menunggu giliran sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (8/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Empat gadis penghuni apartemen Gunawangsa, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, urung menghadapi tuntutan jaksa, Selasa (8/5/2018).

Pasalnya, sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya ini batal digelar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, batalnya sidang karena salah satu anggota majelis hakim yang memeriksa perkara ini sedang sakit.

“Ditunda karena pak hakim Maxi Sigarlaki sedang tak enak badan,” terang jaksa di PN Surabaya. Walhasil, setelah dipastikan sidang tunda, akhirnya keempat terdakwa ini kembali digiring petugas menuju ruang tahanan PN Surabaya, kendati sempat menunggu giliran sidang sekitar 15 menit.

Empat terdakwa dalam perkara ini di antaranya, Dewi Kartika (25), warga Kediri; Intan Candi Pranata (19), warga Kediri; Ella Putri Ardiyani (23), warga Magetan; dan Intan Putri Sundoro (21), warga Malang.

Dalam dakwaanya, Jaksa Suparlan menjelaskan, para terdakwa ditangkap polisi di salah satu kamar di Apartemen Gunawangsa, Jl Manyar Surabaya pada Desember 2017. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram dan satu pipet kaca masih terdapat sisa sabu seberat 1,52 gram,” ujarnya.

Kepada polisi, para terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Danny (DPO). Sabu tersebut dibeli oleh para terdakwa secara patungan dengan harga sebesar Rp 1,4 juta.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik disebutkan bahwa benar barang bukti tersebut merupakan sabu. “Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa yang akrab disapa Parlan ini. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry