SURABAYA | duta.co – Pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP) ingin perkaranya yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa ulang oleh hakim. Ini setelah hakim Itong Isnaeni yang menangani kasus tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/1/2022).
“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” kata kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto, Jumat (21/1/2022). Dirinya juga minta penggantian hakim yang sedang menangani perkara itu.
Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022) lalu. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.
Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Zal