SURABAYA | duta.co – Stefen Deksy Wehantouw, terdakwa perkara penipuan Jual Beli Rumah di Manyar Kartika Selatan 29 Surabaya lepas dari tuntutan hukum.

Hal itu diketahui saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Timur Pradoko, menyatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak masuk ranah pidana atau Onslag.

Sidang beragendakan putusan tersebut digelar diruang sidang Garuda II PN Surabaya. Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU), dituntut hukuman tiga tahun dan lima bulan sesuai pasal 378 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Nugroho Priyo Susetyo menyatakan pikir-pikir.

Tim Penasehat hukum terdakwa yang diketuai Belly Daniel V Setiawan SH MH, mengapresiasi putusan hakim.

“Kami merasa puas dan terimakasih kepada majelis hakim, masih ada keadilan untuk terdakwa,” ujar Belly saat dikonfirmasi usai persidangan.

Belly menambahkan, jika perkara penipuan ini dikaporkan oleh Andi Kurniawan, diawali dari pinjam meminjam pada Juli 2014.

“Perkara ini adalah perkara perdata dan itu pun bisa dibuktikan dengan adanya hal yang tidak benar, yang dikatakan jual beli tetapi ada bunga sebesar Rp400 juta,” tukasnya.

“Pasca putusan ini kita bakal melakukan upaya hukum lain,” tambahnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry