Anggota Komisi VIII DPR RI, Evi Zainal Abidin yang menjadi pembicara pada acara sosialisasi hak-hak sipil anak di Daroessalam Syariah Hotel, Kota Pasuruan, Kamis (8/11/2018), sore. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Kekerasan pada anak dan hak-hak sipil anak di Indonesia menjadi pembahasan serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), saat gelar Sosialisasi Hak-Hak Sipil Anak di Daroessalam Syariah Hotel, Kota Pasuruan, Kamis (8/11/2018), siang.

Hadir dalam acara yang dihadiri ratusan ibu-ibu muda ini, yakni Asisten Deputi Perlindungan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak dari Kementerian PPPA,  Lies Roesdianty, sekaligus nara sumber. Dalam pembahasan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, disebut anak harus mendapatkan akan hak-haknya.

Menurut Lies, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Juga tertuang dalam pasal 4, bahwa anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri. Bahkan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berkekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua. “Pasal 7 disebutkan bahwa anak berhak untuk mengetahui orang tuanya,” ungkap Lies.

Ia juga mengingatkan pentingnya membimbing mengarahkan anak. Karena dalam Pasal 10, dibeberkan tentang setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai tingkat kecerdasan, usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Evi Zainal Abidin merespon terkait proses akte kelahiran anak secara nasional dari beberapa study, masih terjadi kelemahan.”Di Indonesia ini masih di bawah 60 persen. Angka ini masih cukup tertinggal. Kita dorong tiap daerah, agar urusan akte kelahiran bukan sebagai sumber untuk PAD,” jelasnya, seusai acara sosialisasi.

Sebab, kata Evi, banyak daerah yang masih memberlakukan akte kelahiran sebagai sumber pendapatan daerah. Selain itu, hal ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karenanya untuk mendapatkan akte kelahiran adalah mutlak dasar hak-hak anak dan menjadi kebutuhan untuk jati diri anak sebagai generasi bangsa.

Disinggung soal anak-anak yang tak punya orang tua dan hidup di panti asuhan? Evi menuturkan tetap punya hak yang sama dengan anak yang punya orang tua. “Namun untuk anak panti asuhan harus disertakan keterangan berita acara dari kepolisian. Akte adalah hak dasar yakni identitas anak, nama dan hak kewarganegaraan,” urai Evi. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry