TOHADI (keterangan foto ngopibareng.id)

JAKARTA | duta.co – Wacana hak angket DPR RI, mulai mendapat perlawanan. Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Mohammad Tohadi, menilai, wacana usulan penggunaan hak angket DPR RI terkait permasalahan Pemilu 2024, adalah hal yang tergesa-gesa, belum tepat waktunya alias prematur.

“Wacana usulan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi dalam Pemilu 2024 adalah langkah prematur”, demikian Tohadi kepada duta.co, Sabtu (24/2/24)..

Ia kemudian merujuk ketentuan konstitusi. “Pasal 24C UUD 1945 itu secara expressis verbis menyatakan lembaga negara yang diberi atribusi untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Jika ada proses penyelenggaraan pemilu yang, dinilai berkontribusi pada hasil pemilu, itu sudah ditunjuk secara khusus oleh konstitusi. Dan harus diselesaikan MK.  Ia menghimbau kepada semua pihak termasuk politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menahan diri.

“Sebaiknya memberikan kesempatan kepada KPU menjalankan  tugasnya hingga selesai sesuai tahapan Pemilu 2024 yang sudah disepakati, termasuk oleh partai politik dan DPR. Saat ini langkah yang tepat dan bijak adalah memberi kesempatan KPU menyelesaikan tugasnya,”  tegas Tohadi mengingatkan.

Menurut Tohadi, esensi negara hukum itu terlihat tidak saja oleh masyarakat, akan tetapi pejabat negara juga harus tunduk dan menghormati ketentuan hukum. Konstitusi kita, lanjutnya,  sudah menentukan KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu dan MK yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Sebagai advokat yang berpengalaman dalam sidang terkait pemilu, menurutnya apabila anggota DPR bersikeras mengusulkan hak angket di tengah proses pemilu berlangsung tidak hanya akan dianggap mengganggu kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Melainkan juga akan dinilai tidak menghormati esensi negara hukum.

Tohadi tidak menolak jika anggota DPR kemudian akan menggunakan hak angket terkait Pemilu 2024 sepanjang MK telah selesai menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu 2024 dan dalam putusannya menyatakan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu yang mempengaruhi hasilnya.

“Jika kemudian MK memutuskan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024, ini (baru) bisa saja ditindaklanjuti oleh anggota DPR dalam bentuk penggunaan hak angket DPR”, pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan politisi senior PKB, Muhammad Lukman Edy. Ia menilai usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan di DPR RI, ini merupakan pekerjaan yang sia-sia.

“Desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif,” kata Lukman kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Mantan Sekjen PKB tersebut mengatakan hak angket itu juga tidak akan mengubah hasil Pemilu. “Karena nggak bakalan, nggak ada connecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa merubah hasil Pemilu,” jelas dia.

Lukman menjelaskan penyelengaraan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU itu memberikan kewenangan pada Bawaslu untuk mengusut dugaan kecurangan secara penuh. “Ketika Bawaslu memutuskan di TPS ini harus diulang, TPS ini harus dihitung ulang,” katanya.

Lebih lanjut, Lukman menyebut hak angket bisa saja digulirkan setelah penyelengaraan Pemilu tuntas dilaksanakan. Bahkan, dia menilai DPR bisa mengevaluasi UU nomor 7 tahun 2017.

“Setelah hasil ditentukan KPU, sidang MK selesai, mari kita evaluasi apakah penyelengaranya itu ada, secara teknis, membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, juga boleh oleh DPR,” tuturnya. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry