TRENGGALEK | duta.co — Wahyu Priatama alias Selot (21) warga Dusun Tawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diringkus jajaran Polres Trenggalek. Pasalnya tersangka diduga telah menganiaya dua korban inisial DFA dan MNS yang masih di bawah umur di wilayah Prigi.

Akibat dari perbuatan tersangka, kedua korban hingga mengalami luka di bagian pipi memar, bibir berdarah dan kening.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut. Tersangka ditangkap karena diduga telah menganiaya korban di depan salah satu warung di wilayah Prigi Kecamatan Watulimo.

“Memang benar tersangka berhasil kita tangkap, karena usai menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri yang kemudian berhasil diringkus petugas di jalan raya masuk Desa Tasikmadu,” ucapnya, Kamis (22/11/2018).

Dipaparkan Didit, sebelumnya korban adu mulut dengan saudara tersangka karena masalah wanita hingga berujung perkelahian. Setelah kejadian itu saudaranya mengadu ke tersangka.

Mendapat aduan dari saudaranya, tersangka geram dan mendatangi korban. Selanjutnya tanpa basa basi tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul ke arah wajah korban hingga mengalami luka pada pipi kanan kiri, kening dan bibir.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, Didit mengatakan, kemudian korban didampingi orang tua melapor ke Polsek Watulimo.  Dari laporan tersebut pelaku langsung dipanggil, namun tidak digubris oleh tersangka. Bahkan sempat dipanggil dua kali pada bulan juli dan ternyata pelaku melarikan diri.

“Tersangka ini berhasil ditangkap pada Senin (19/11/2018). Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan petugas. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Didit. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry