SUJUD SYUKUR: Nurul Fahmi (sujud, tengah) dan Ustad Arifin Ilham (depan) di masjid Mapolres Jaksel sujud syukur. (IST)
SUJUD SYUKUR: Nurul Fahmi (sujud, tengah) dan Ustad Arifin Ilham (depan) di masjid Mapolres Jaksel sujud syukur. (IST)

JAKARTA | Duta.co – Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan terhadap lambang negara bersyukur atas penangguhan penahanannya. Fahmi pun langsung sujud syukur bersama Ustad Muhammad Arifin Ilham yang menjaminkan diri untuk penangguhannya.

“Terima kasih, pertama saya ucapkan terima kasih kepada guru saya tercinta yang mulia Ustad Muhammad Arifin Ilham, jazakumullah yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya,” ujar Fahmi dengan suara pelan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).

Fahmi juga berterima kasih kepada keluarga serta sahabat-sahabatnya yang telah mendukungnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya yang telah mengabulkan penangguhan penahanannya.

HAFAL QURAN: Nurul Fahmi (kiri) dan pengacaranya, M Kamil Pasha.

“Kepada Bapak Kapolri terima kasih atas penangguhan penahanan ini, kepada Bapak Kapolda (Irjen M Iriawan), Bapak Kapolres (Kombes Iwan Kurniawan), Bapak Kasat (AKBP Budi Hermanto), dan Kanit serta semuanya bapak penyidik yang telah kooperatif sama saya dan semua sahabat yang mendoakan di mana pun berada, terima kasih atas doa dan segalanya untuk semua ini,” lanjut Fahmi.

“Ayo, sujud syukur dulu,” ajak Arifin Ilham sambil menggandeng tangan Fahmi menuju ke masjid. Fahmi yang berkaus warna hijau dan celana pendek bersama Arifin langsung melakukan sujud syukur selama beberapa menit di Masjid Nur Abu Wizar di Mapolres Jakarta Selatan. Setelah itu, keduanya mengambil air wudu dan dilanjutkan dengan salat zuhur di masjid tersebut.

Fahmi sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Jaksel di Pasar Minggu, Jaksel pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1×24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).

Fahmi dijerat Pasal 68 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah-Putih bertulisan lafaz Laa Illaha Illallah dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

 

Hafal Quran

Tak disangka, Fahmi merupakan sosok yang cerdas dan religius. Sehari-hari pria 29 tahun itu menghabiskan waktunya untuk mengajar Alquran pada anak-anak di masjid dekat rumahnya.

Fahmi dikenal sebagai anak yang cerdas. Saat duduk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (STM) 26 Rawangun ia pernah dikirim pihak sekolah ke Jepang selama empat tahun. Dari Jepang ia dikirim lagi menuju Singapura. “Dari Jepang dikirim lagi ke Singapura beberapa bulan,” ujar istrinya, Nur Anissa (29) dikutip dari hidayatullah.com, Senin (23/1).

Dari Singapura ia diminta manjadi membantu imam Masjid Az Ziyadah, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengingat kemampuannya yang baik dalam Alquran. Selain itu mengajar Alquran (TPA) sore hari di Masjid Az Ziyadah, Klender.

Karena saat itu sudah mampu menghafalkan Alquran 3 juz, yang bersangkutan dikirim Masjid Az Ziyadah guna menginguti program tahfiz Quran di Masjid Qiblatain (Madinah al Munawwarah) dan selesai 30 juz dalam waktu 1,5 tahun.

Tahun 2014 Fahmi menikahi Anisah (22) dan dikaruniai putri cantik, Hafidzah Nur Kaila (11 hari) yang lahir pada 8 Januari 2017, sepekan sebelum penangkapannya pada Kamis (19/01/2017).

“Saya sempat shock dan kaget. Karena saat itu saya di rumah ibu saya, sedang Bang Fahmi ditangkap di rumah empok (kakak) nya di Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Anisa.

Menurut Sang Istri, suaminya dikenal sebagai orang baik, suka membela Islam dan ulama. Bahkan acara Maulid Nabi di mana saja selalu datang. “Abang bukan anggota FPI, tidak ikut ormas, tetapi suka dengan kegiatan keislaman. Bahkan acara Maulid Nabi di mana saja ikut,” tambah Anissa.

Sedianya, Senin kemarin Fahmi baru memulai mengajar sebagai guru tahfiz Quran di sebuah sekolah alam, namun takdir menentukan lain.

Menurut pengacaranya, Mohammad Kamil Pasha, Fahmi mengakui, dirinya tidak bermaksud menghina, melecehkan atau menghina lambang negara.

“Dia dikenal bersimpati terhadap perjuangan ulama dan umat, mengawal pelaporan di Mabes Polri serta sangat peduli dengan kondisi penegakkan hukum di Indonesia yang berat sebelah,” ujar Kamil Pasha.

Karena itu ia berharap pihak kepolisian  bertindak profesional, tidak imparsial dalam penegakan hukum. “Apa karena ini kalimat tauhid? Jangan sampai kepolisian menyakiti perasaan umat Islam,” tambahnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry