Komisioner KPU Lamongan Divisi Teknis, Nur Salam Minggu (09/06/2019).

LAMONGAN | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah menyiapkan sejumlah dokumen hasil Pemilu 2019. Hal ini terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Kita diminta KPU pusat untuk menyiapkan, meskipun Kabupaten Lamongan tidak disebut secara langsung dalam gugatan Paslon 02. Kita siapkan dokumen DB, DB1, DB2, DB TT, DB, DH, DAA1, DA, DA1, DA, TT, DA,  DH, D. C6 dan DA2,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Lamongan Divisi Teknis, Nur Salam, Minggu (09/06/2019)

Nur Salam mengatakan, dokumen  tersebut digandakan menjadi 12 rangkap, secara keseluruhan sekitar 20.000 lembar, dan selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Terkait dengan dokumen C1, hingga saat ini kita belum ada arahan dari KPU pusat,” ucapnya.

Pria asal Kecamatan Sugio itu menyebutkan, rekapitulasi hasil Pemilu 2019 untuk Pilpres di tingkat kabupaten yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Lamongan, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh dukungan suara sebanyak 65 persen.

Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali mengatakan,  pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, meraih 515.751 suara. Sementara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan suara sebesar 35 persen, atau sebanyak 282.290 suara.

Hasil rekapitulasi tersebut, kata dia, sudah disepakati oleh semua saksi untuk Pilpres dengan membubuhkan tanda tangan di berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

“Saksi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) dan saksi dari Badan Pemenangan Daerah (BPD) hadir dan tanda tangan di berita acara untuk menyepakati hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten itu,” tutur Imam Ghozali. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry