Terdakwa Desy Ayu Indriani tak henti-hentinya menangis sesaat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Menangis, kini yang hanya bisa dilakukan Desy Ayu Indriani, terdakwa perkara pembunuhan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, pembunuh Fendik Tri Oktasari, suaminya sendiri itu, dituntut 12 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Desy dengan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai pasal 44 ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/8/2018).

Sontak, sesaat mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, wajah Desy berangsur pucat. Sedangkan, menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hanung FX memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

“Terdakwa boleh mengajukan pledoi diri sendiri baik lisan maupun tulisan ya, oleh karenanya sidang kami tunda minggu depan dengan agenda putusan,” terang ketua majelis disusul ketukan palu tanda berakhirnya sidang.

Usai persidangan salah satu keluarga korban yakni suami terdakwa dengan nada keras keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang adil.

“Anak saya sudah tak bernyawa masa’ hukumannya hanya 12 tahun,” ujar seorang wanita mengenakan masker itu.

Perbuatan Desy ini diketahui telah membunuh suaminya sendiri mengenakan sebuah palu saat dirinya emosi akibat perbuatan sang suami Fendik Tri Oktasari.

Dari fakta persidangan diketahui, korban acap kali selingkuh dengan perempuan lain sehingga terdakwa emosi. Tidak hanya itu, Desy juga kerap mengalami kekerasan oleh suaminya itu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry