PONPES Al Zaytun tengah menghadapi masalah PHK pegawai dan protes para guru.

JAKARTA | duta.co – Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun kembali didera masalah. Setelah sejumlah guru melaporkan pimpinan yayasan, kini dua orang santri berinisial IF dan PR dikabarkan telah disandera oleh pihak yayasan. Pangkal masalahnya pun sebenarnya sederhana, lantaran dua orang siswa itu belum membayar uang sekolah yang mencapai Rp43 juta.

Yang menarik, ayah dari kedua santri tersebut, PB, adalah mantan karyawan Al Zaytun sendiri yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada akhir Desember 2016. Karena itu, sempat mencuat masalahnya tak sekadar uang sekolah.

Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, ayahnya saat ini sedang memperjuangkan haknya ke berbagai instasi pemerintah yang terkait, akibat mengalami perlakuan sewenang-wenang dari Al Zaytun.

“IF (kelas XII di MA) dan PR (kelas IX di MTs) kini masih disandera. Ayahnya belum mampu membayar tagihan sekolah putra-putrinya Rp43 juta, karena dipecat sepihak oleh Al Zaytun,” kata Retno, melalui keterangannya, Minggu, 28 Mei 2017.

Saat ini, setelah Ujian Nasional (UN), IF seharusnya diperkenankan pulang ke rumah terhitung 24 April 2017. Artinya, ia sudah disandera selama 33 hari.

Sementara PR diperkenankan pulang pada 14 Mei, berarti sudah disandera selama 13 hari. Namun, hingga Minggu, 28 Mei, keduanya tidak mendapatkan hak pulang dan menjadi sandera pihak Al Zaytun sampai orangtuanya bisa melunasi seluruh tagihan.

“Padahal orangtuanya tidak memiliki kesanggupan karena di-PHK Al Zaytun,” paparnya. Ia mengungkapkan, FSGI akan melaporkan penyaderaan ini ke Kementerian Agama dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secepatnya.

“Surat pengaduan akan disiapkan. Jika memungkinkan Senin siang (besok) kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera,” ujarnya.

Tak hanya PB, ada sekitar 116 guru dan karyawan korban PHK sepihak Al Zaytun yang memiliki putra putri yang bersekolah di sana. Sejak di-PHK sepihak, PB tidak lagi menerima gaji dan tidak juga diberi pesangon meski sudah mengabdi hampir 11 tahun.

Inilah yang menyebabkan PB tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dipotong dari gajinya sebagai karyawan. Retno melanjutkan, ia juga khawatir sebab pada 8 Juni mendatang saat pembagiaan rapor, santri dari para guru lainnya yang mengalami PHK juga akan mengalami penyanderaan.

PANJI GUMILANG

Dilaporkan Hina Guru

Sebelumnya puluhan guru Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun melaporkan pimpinannya, Panji Gumilang, ke Polda Jabar. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang beberapa waktu lalu.

“Iya betul, puluhan guru (Al-Zaytun) melaporkan pimpinannya (Panji Gumilang) pada Jumat (13/1) lalu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Yusri mengatakan pihaknya masih mempelajari dan menganalisis laporan tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang telah disangkakan oleh pelapor.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditesmkrimum) Polda Jabar. “Ditangani oleh Diteskrimum. Nanti mereka yang akan menganalisis laporan itu,” ungkap Yusri.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Imam Raharjanto mengatakan masih mempelajari dan menganalisis laporan tersebut. Pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya apabila memang memenuhi unsur-unsur pidana.

“Masih kami lidik dan analisis laporannya. Nanti kita lihat laporannya nyangkut-nya ke mana, arah tindak pidananya ke mana,” kata Imam via telepon.

Salah seorang perwakilan guru Al-Zaytun, Mustaqim, mengatakan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.

“Kata (Panji Gumilang), kalau mau mengajar, harus bikin surat pengajuan itu. Sementara kami sudah 17 tahun mengajar,” kata Mustaqim.

Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.

“Ini sama saja menggiring opini menistakan sosok guru di depan peserta didiknya yang hadir di kesempatan itu,” imbuh dia.

Akibat kasus itu tersebut, kata Mustaqim, sebanyak 117 guru tidak bisa mengajar karena belum mengajukan surat pengajuan. Sehingga, sambung dia, para santri tidak dapat mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya.

“Kondisinya sekarang, kalau mau mengajar, harus ikuti prosedur itu. Kami tidak boleh tinggal di sana, harus di luar dulu sampai mau ikut prosedur pengajuan itu,” ujar Mustaqim.

Pemalsuan Dokumen

Panji sendiri sempat merasakan hukuman penjara. Tahun 2015 lalu Kejaksaan Negeri Indramayu menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Indramayu, Selasa, 31 Maret 2015. Panji dipenjara terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al-Zaytun.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman mengatakan, penahanan terhadap pria yang sering dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII) ini atas kasus pemalsuan dokumen yang telah dilakukan pada 2011 lalu. Suparman mengatakan, Panji sudah menjalani sidang selama 7 kali dan divonis 10 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Panji dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut Suparman, sebelumnya Panji sempat mengadukan banding dan kasasi. Namun upaya tersebut ditolak. det, tmp

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry