
JAKARTA | duta.co – Kuasa hukum pemimpin besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengatakan kliennya akan memperpanjang visa kunjungan ke Arab Saudi hingga 2018. Visa umrah Rizieq habis pada 17 Ramadan 1438 H atau 12 Juni 2017.
“Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang Visa. Nanti sedang ada yang mengurus Visa yang setahun,” ujar kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/6).
Rizieq merasa ada upaya mengkriminalisasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Bahkan, dia menuding, kasus yang menjeratnya saat ini atas instruksi presiden melalui pihak kepolisian. “Pulangnya bisa saja nanti setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden. Ya, kalau misalnya setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,” ujar Sugito.
Namun, Sugito membantah bahwa perpanjangan visa Rizieq untuk menghindari proses hukum. Terutama kasus dugaan pornografi, di mana Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Tidaklah, tidak,” ucap Sugito.
Perpanjangan visa, kata Sugito, demi mengatur strategi untuk menghadapi proses hukum. “Sehingga, kita bisa antisipasi segala kecerobohan yang dilakukan kepolisian,” tutur Sugito.
Imigrasi: Rizieq Dideportasi
Namun, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie menyatakan Rizieq akan dideportasi Saudi saat visanya habis. Belum jelas apakah pemerintah sudah bekerja sama dengan Kedubes Saudi agar tak memperpanjang visa Rizieq.
“Kalau visa Habib Rizieq itu kan visa yang diberikan oleh negara tujuan melalui Dubes-nya. Nggak ada urusannya Imigrasi (Kemenkum HAM) dengan visa tersebut,” ungkap Ronny di kantornya, Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
Ronny memastikan, apabila visa Rizieq habis dan belum juga kembali ke Indonesia, maka dia akan overstay di Saudi. Pada akhirnya Imam besar FPI itu akan dipulangkan oleh Saudi ke Indonesia.
“Kalau visanya habis maka dia overstay. Dia akan ditolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya, itu biasanya ada kerja samanya ya. Jadi nggak perlu dipikirkan kalau soal habis visanya,” ujarnya.
“Yang memiliki visa itu (Saudi) pasti menyadari kalau visanya habis dan dia akan menjadi ilegal di negara tujuan. Pasti akan diserahkan oleh kita melalui duta besar,” imbuh Ronny.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pornografi itu sendiri juga masih menunggu visa Rizieq habis. Meski begitu, Polda Metro juga telah meminta penerbitan red notice untuk Rizieq kepada Interpol, namun belum mendapat jawaban.
“Penyidik Polri punya strategi, yang jelas SOP yang ada sudah saya jelaskan tapi penyidik Polri punya strategi untuk penyidikan hukum. Tinggal dari penyidik Polri bisa memanfaatkan,” jelas Ronny.
Dia mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan membicarakan soal masalah Rizieq ini secara lisan. Ronny menegaskan, komunikasi tidak bisa dilakukan hanya melalui lisan, namun perlu juga ada data tertulisnya. “Kalau jalur interpol berbeda tapi kalau kaitan dengan fungsi keimigrasian kita punya SOP lain,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan kliennya akan pulang asal ada jaminan polisi tidak menahannya. Dia menjamin Habib Rizieq berkenan apabila dimintai keterangan dalam kasus dugaan pornografi antara dirinya dengan Firza Husein, namun meminta jaminan polisi.
“Sekarang saya jawab dulu, oke pulang Habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke,” kata Eggi, Kamis (1/6) lalu.
Dia menyebut Rizieq saat ini berada di Arab Saudi menggunakan visa umrah. Rizieq mengatakan visa umrah itu habis pada 17 Ramadan. “Sepengetahuan saya habib sekarang berada di Saudi saya meninggalkan beliau di Mekkah, ada di video sudah ada, visanya visa umrah, habis visanya 17 Ramadan,” tutupnya.
Jubir DPP FPI Slamet Maarif juga mengatakan Rizieq mungkin akan tiba di Indonesia pada 17 Ramadan atau 12 Juni 2017. “Ya, mungkin beliau akan pulang tanggal 17 Ramadan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6) lalu.
Slamet mengatakan tidak ada permintaan khusus dari Habib Rizieq kepada pihak kepolisian terkait kepulangan ini. “Nggak ada,” ujarnya. Rizieq saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Polisi juga telah memasukkan Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO). hud, net





































