JAKARTA | duta.co – Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka usai penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan. Habib Bahar diperiksa selama sekitar 10 jam untuk menjawab 24 pertanyaan.
“Ya sudah tersangka,” kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, gedung KKP, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Menurut Aziz, penetapan tersangka ini terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk itu pihaknya segera melakukan pembahasan untuk menyikapi perkembangan tersebut.”Tim pengacara akan diskusi,” katanya.
Habib Bahar datang ke Bareskrim pukul 11.25 WIB siang. Habib Bahar dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Habib nggak ada respons karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.
Tim Advokasi Habib Bahar merasa proses hukum terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Mereka merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.
“Ini sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar ke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith,” katanya.
Aziz mengatakan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya.
“Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang melakukan kezaliman,” ucap dia.
Aziz kemudian membandingkan dengan proses hukum terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, dan lainnya. Mereka aman-aman saja.
Dia melihat ada perlakukan diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik. Menurutnya, diskriminasi ini bertentangan dengan UUD 1945.
“Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara,” tutur Aziz.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tingkap penyidikan. Selain itu, Habib Bahar juga dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan dua remaja.(hud/dt)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry