Kuasa hukum Yeni, H. Noer Hasanuddin SH MH, Yeni (berhijab), dan Radian Pranata Dwi Permana SH dan suami usai sidang kedua, Selasa, (24/5/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Bukti kemanusian diterapkan tim lawyer PH (penasehat hukum) yang juga Kuasa hukum Yeni, warga yang melaporkan pamannya terkait masalah surat waris dan lain sebagainya, dan digugat perdata oleh pamannya Mugito, memasuki sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2022/PN Sda Wanprestasi, Selasa, (24/5/22).

Ketua Majelis Hakim (Hakim Ketua) menyampaikan permohonan maaf, seharusnya dijadwalkan tanggal 17 kemarin. “Karena orang tua sakit sidang ditunda. Sidang yang akan datang BPN akan kita panggil sekali lagi.Sidang kita lanjut Selasa tanggal 7 Juni 2022,”ujar Hakim Ketua.

Tim Advokat dari kantor NHS & Partners yang berkantor di Jl. Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo, datang mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri Sidoarjo, H. Noer Hasanuddin SH MH didampingi Radian Pranata Dwi Permana SH kepada duta.co Selasa, (24/5/22), mengatakan, pihaknya tetap akan kawal kasus Perdata maupun Pidana Yeni.

“Sidang dibuka oleh Majelis Hakim, insyaallah karena tidak hadir tergugatnya itu BPN (Badan Pertanahan Negara) belum hadir, sidang ternyata ditunda. Dari penasihat hukumnya penggugat insyaallah siap, dan tergugatnya insyaallah siap. Nanti sidang lagi dibuka tanggal 7 Juni 2022, insyaallah sidang dilanjut tanpa BPN tahap mediasi,” terang H. Noer Hasanuddin.

“Pastinya semaksimal mungkin, karena belum tahu data-datanya, nanti kan kita argumentasi. Kalau mau mediasi ya mediasi, tetapi apapun dan sampai kapanpun yang terjadi saya bersama tim akan membela bu Yeni,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Yeni (36), warga Dusun Banjar Poh RT 15 RW 06 Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo, mengatakan, masalah hutang piutang, ia juga ingin bapak saya tenang dengan Maslah ini selesai.Karena sudah lama meninggal sejak 2016, sekarang ada permasalahan hutang piutang ini saya benar-benar tidak tahu masalah tersebut.

“Dan saya tetap berharap Majelis Hakim bisa memberikan keadilan khususnya kepada saya, terlebih bapak saya sudah meninggal sejak tahun 2016,” pungkas Yeni.

Senada, Radian Pranata SH, menambahkan, sidang kedua tadi tetap tidak dihadiri tergugat dua dalam hal ini BPN yang ikut tergugat. Namun Minggu depan tanpa pihak BPN sidang tetap dilanjutkan.

“Kita ikuti perkembangan selanjutnya untuk kasus Yeni dan khusunya masalah pidana yang sudah dilaporkan Yeni tetap kita tindak lanjuti dan pendampingan,” pungkas Radian Pranata salah satu tim kuasa hukum Yeni.

“Harapan saya mudah-mudahan sidang ini lekas selesai dan bu Yeni tetap bersabar, nanti data yang berbicara,” tutup H. Noer Hasanuddin didampingi Radian Pranata.

Sementara, usai sidang, pengacara Mugito ketika hendak dikonfirmasi terkait sidang, dengan meninggalkan ruang sidang mengatakan, “Wawancara sama Jaksa saja,” terkesan enggan berkomentar. (loe)