
“Dalam konteks ini, Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan bahwa dukungan Yahya Cholil Staquf atas bergabungnya Indonesia dalam Board o f Peace merupakan pendapat pribadi, bukan mewakili organisasi PBNU. Mengapa?”

Oleh : Purwanto M Ali*
DEWAN Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama sejumlah kepala negara pada acara Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026 lalu, muncul sebagai isu strategis. Ini memiliki dampak signifikan bagi dinamika diplomasi internasional Indonesia, terutama terkait perjuangan untuk perdamaian Palestina.
Sebagai organisasi Islam terbesar d i tanah air dengan peran penting dalam membangun opini publik dan arah kebijakan bangsa, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki kewajiban untuk mengangkat isu ini secara komprehensif melalui mekanisme kelembagaan. Namun hingga saat ini, PBNU belum melakukan rapat resmi untuk membahas secara mendalam tentang Dewan Perdamaian, dan pemberitaan yang menyatakan dukungan PBNU terhadap inisiatif tersebut sejatinya merupakan pandangan pribadi KH Yahya Cholil Staquf, bukan posisi resmi organisasi PBNU.
Isu Dewan Perdamaian
Sebagai Isu Strategis Dewan Perdamaian yang digagas Trump memiliki cakupan kerja yang cukup luas, mulai dari mengawasi stabilisasi dan rekonstruksi pasca-konflik di Gaza hingga menangani konflik global lainnya. Sebagai sebuah badan internasional yang beroperasi sebagai alternatif terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan biaya keanggotaan tetap sebesar US$1 miliar dan target penggalangan dana hingga US$53 miliar untuk rekonstruksi, inisiatif ini menuai pro dan kontra dI berbagai kalangan. Salah satu poin kontroversial yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam Piagam Dewan Perdamaian. Dalam piagam tersebut, kewenangan yang diberikan kepada Ketua Dewan-yang diemban langsung oleh Donald Trump-sangat luas dan cenderung memiliki kekuasaan
absolut. Beberapa klausul dalam piagam menyebutkan bahwa Ketua Dewan memiliki hak mutlak untuk mengambil keputusan akhir terkait semua kebijakan, alokasi dana, serta penetapan prioritas kerja Dewan.
Selain itu, ketentuan juga menyatakan bahwa kepala negara atau perwakilan negara anggota diwajibkan mematuhi keputusan Ketua Dewan tanpa ada mekanisme banding yang jelas, yang pada praktiknya menjadikan mereka berada dalam posisi sebagai bawahan Donald Trump. Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan sejajar dengan negara merdeka mana pun, tentu menentang bila Presiden RI Prabowo Subianto menjadi bawahan Presiden AS Donald Trump dalam Dewan Perdamaian tersebut.
Pada sisi lain, keterlibatan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu sebagai anggota resmi Dewan Perdamaian telah menimbulkan kontroversi besar bagi rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Sejak lama, rakyat Indonesia memiliki
solidaritas yang kuat terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak dasar dan negara merdeka. Tindakan militer Israel yang dianggap menindas rakyat Palestina, termasuk serangan terhadap wilayah Gaza yang menimbulkan korban jiwa banyak warga sipil, telah menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia.
Keikutsertaan Netanyahu dalam sebuah badan yang mengklaim
bertujuan untuk perdamaian di Gaza dianggap oleh sebagian besar umat Islam Indonesia sebagai hal yang kontradiktif dan tidak dapat diterima, karena dianggap akan menglegitimasi kebijakan Israel yang selama ini dikritik secara luas.
Sampai saat ini, negara Israel dianggap sebagai negara penjajah bangsa Palestina oleh sebagian besar masyarakat
internasional, termasuk Indonesia. Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyebutkan bahwa “penjajahan d i atas dunia harus dihapuskan sepenuhnya”.
Dengan demikian, keikutsertaan P M Israel Benyamin Netanyahu dalam Dewan Perdamaian bisa menimbulkan persepsi dan tafsir d i kalangan rakyat Indonesia bahwa Indonesia telah bersekutu dengan Israel, negara yang dianggap penjajah Palestina. Hal ini dianggap bertentangan
dengan amanat konstitusional yang telah menjadi landasan sikap luar negeri Indonesia selama ini.
Di dalam negeri, terdapat pandangan di kalangan jamaah NU bahwa Dewan Perdamaian adalah alat bagi gerakan zionis Israel untuk memperluas pengaruh dan mengendalikan dinamika perdamaian di kawasan Timur Tengah. Pernyataan
pribadi KH. Yahya Cholil Staquf yang mendukung Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian semakin memperkuat
persepsi tersebut, bahkan membuat sebagian jamaah NU menganggap bahwa GY (Gua Yahya) lebih cenderung berpihak dan mendukung gerakan zionis Israel. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi kepercayaan
jamaah terhadap pimpinan organisasi dan menyimpang dari nilai-nilai perlawanan terhadap penjajahan yang selama ini
dijunjung tinggi oleh NU.
Dalam konteks ini, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Tajul Mafakhir juga telah menyampaikan bahwa dukungan yang disampaikan oleh Yahya Cholil Staquf atas bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board o f Peace merupakan pendapat pribadi, bukan mewakili posisi resmi organisasi PBNU.
Bagi Indonesia, keputusan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian menjadi sangat strategis karena menyangkut amanat sejarah bangsa dalam memperjuangkan hak-hak Palestina serta prinsip kedaulatan dan kemerdekaan negara. Meskipun pemerintah mengklaim keikutsertaan ini bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan kemanusiaan dan keberpihakan terhadap rakyat Palestina, terdapat pandangan berbeda d i masyarakat, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa keanggotaan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap Palestina dan berpotensi menjadi bentuk baru neokolonialisme.
Dalam konteks ini, peran PBNU sebagai lembaga yang memiliki akar kuat di masyarakat sangat krusial untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur. Melalui diskusi kelembagaan, PBNU dapat mengkaji secara mendalam
berbagai dimensi Dewan Perdamaian, mulai dari dasar filosofis, implikasi politik, hingga dampak nyata bagi perjuangan
Palestina dan kedaulatan negara, sehingga dapat menghasilkan posisi yang representatif dan sesuai dengan nilai-nilai
Nahdlatul Ulama.
Pernyataan Gus Yahya Sebagai Pribadi
KH. Yahya Cholil Staquf telah beberapa kali menyampaikan pandangannya terkait Dewan Perdamaian, di mana i a menilai
keputusan pemerintah untuk bergabung merupakan langkah tepat dan strategis untuk membantu Palestina. la mengakui
adanya kontroversi seputar inisiatif ini, termasuk kekuasaan absolut yang dimiliki oleh Ketua Dewan, keterlibatan potensi kontradiksi dengan amanat UUD 1945, serta tuduhan bahwa Dewan merupakan alat gerakan zionis. Namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada alternatif platform internasional lain yang mampu menghimpun dukungan global secara terstruktur bagi perjuangan Palestina.
Namun demikian, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dari Ketua Umum PBNU, bukan hasil musyawarah atau keputusan resmi yang diambil melalui mekanisme kelembagaan PBNU. Hal ini juga ditegaskan oleh KATIB Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Sebagai organisasi yang berlandaskan musyawarah mufakat, setiap posisi resmi PBNU harus melalui proses diskusi dan
kesepakatan bersama antar struktur organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pelaksanaanrapat atau musyawarah yang secara khusus membahas tentang Dewan Perdamaian, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa sikap yang disampaikan
Gus Yahya mewakili posisi keseluruhan bawahan, serta keterlibatan PM Israel Benyamin Netanyahu yang menimbulkan kontroversi besar d i kalangan rakyat Indonesia-terutama terkait persepsi kesekutuan dengan negara yang dianggap penjajah dan potensi kontradiksi dengan amanat UUD 1945—menjadi poin krusial yang perlu dikaji mendalam.
Selain itu, pandangan bahwa Dewan merupakan alat gerakan zionis Israel dan pernyataan pribadi KH. Yahya Cholil Staquf
yang mendukung keikutsertaan Indonesia semakin memperkuat persepsi di kalangan jamaah NU terkait kecenderungan pimpinan organisasi NU. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir bahwa dukungan tersebut adalah pendapat pribadi. Meskipun Ketua Umum PBNU telah menyampaikan pandangannya terkait isu ini, hal tersebut belum mewakili posisi resmi organisasi karena belum melalui proses pembahasan kelembagaan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi PBNU untuk segera mengangkat isu ini dalam rapat resmi dan menghasilkan posisi yang representatif, agar dapat terus berperan aktif dalam membangun perdamaian dan keadilan, serta menjaga solidaritas dan kepercayaan jamaah NU.
* )Purwanto M Ali Aktifis NU, Ketua P P GP Ansor 2005 –
2011.





































