Keterangan foto detik.com

JAKARTA | duta.co – Tanda-tanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (GY), sudah terlihat. Usai gugatan praperadilannya ditolak, KPK langsung ‘tancap gas’ melakukan pemeriksaan. Di samping itu, kerugian versi laporan hasil audit (LHP) BPK RI sudah dirilis KPK sebelumnya, Rp 622 miliar rupiah.

“Ya! Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Penahanan, lanjut Asep, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan begitu, Gus Yaqut akan berada di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang diperkirakan akan digelar pada 21 Maret 2026 mendatang. “Kalau ditung 20 arim berarti lebaran dalam tahanan,” celetuk wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diunggah detikcom, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Tetapi, uniknya, tambahan kuota haji itu tidak diterima langsung oleh Gus Yaqut, justru yang diajak menghadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, adalah Dito dan Erick Tohir. Menurut Asep, alasan pengaturan pembagian itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen. Pun soal kerugian yang molor dan berubah data. Awalnya KPK menyebut Rp1 triliun, kini laporan hasil audit (LHP) BPK RI menyebut Rp 622 miliar.

Ini membuat Banser yang menggeruduk gedung KPK merasa heran. Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (12/3/2026), massa Banser mulai berteriak ‘KPK zalim’ ketika Yaqut digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye. Massa Banser juga mendekat ke pagar KPK untuk menengok langsung kondisi Gus Yaqut.

Setelah Gus Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser terus berteriak hingga melakukan aksi membakar baju bergambar KPK. Massa Banser juga turut mengoyak-oyak pagar KPK untuk mencoba merangsek masuk. Namun, massa Banser yang bereaksi sempat ditenangkan oleh massa Banser lainnya. Petugas kepolisian pun ikut menjaga dan memenangkan massa Banser. (dtc)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry