Eggi Sudjana (FT/sinarharapan.co) dan Buku People Power Jokowi (tokopedia)

JAKARTA | duta.co – Aparat kepolisian dituntut ekstra hati-hati dalam menangani kasus, terutama berbau politik. Pengamat media, Hersubeno Arief mengingatkan, agar polisi hati-hati betul menanganinya. Jangan sampai memperkuat stigma yang muncul, polisi tebang pilih dalam menangani berbagai kasus.

Hersu, panggilan akrabnya, menyebut dua kasus  ancaman kepada presiden. Pada kasus HS, polisi menjeratnya dengan pasal makar 104 KUHP. Ancamannya tidak main-main. Maksimal hukuman mati, atau penjara 20 tahun. Sementara pada si remaja yang namanya juga disebut dengan inisial RJT, polisi memperlakukan berbeda.

Sama-sama ditangkap. Namun si remaja kemudian dibebaskan dan dikembalikan ke orang tuanya. Alasan polisi, tindakan si remaja hanya untuk lucu-lucuan saja. Dia juga melakukan itu karena memenuhi tantangan seorang temannya. Mengetes polisi apakah bisa menangkapnya atau tidak.

Hari ini publik disuguhi kasus tuduhan (dugaan) makar akibat ujaran people power, yang disangkakan kepada Eggi Sudjana. Padahal, kata Eggi, inspirasi kata-kata tersebut berasal dari tahun 2014, saat kontestasi Pilpres dengan dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Gusti Allah tidak Sare. Saya yakin, semakin ‘berulah’ semakin cetho (terang) kecurangan,” jelas Gus A’am Wahib (H Agus Solachul A’am Wahib), cucu pendiri NU almaghfurlah KH Wahab Chasbullah kepada duta.co, Selasa (14/5/2019).

Eggi Sudjana pun bongkar-bongkar file lama. “Justru people power ini dari tahun 2014, (dan itu) dari kelompok Jokowi, ada bukunya. Bisa dilihat di Gramedia,” kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Menurut calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, buku tersebut menyatakan bahwa gerakan people power itu sering terhalangi oleh para elite. “Makannya apa yang di dalam buku ini saya sudah baca itu. Nah saya ingat sekali omongan saya di depan rumah Prabowo saya katakan yang bikin berengsek ini para elite. Jadi kita jaga persatuan Indonesia, itu ada kalimat saya kalau nggak dipotong,” ujarnya.

Jadi, Eggi mengklaim, yang dia persoalkan adalah para elite hingga menyebabkan kecurangan pemilu. “Rakyat tidak tahu menahu, jadi jangan dibenturkan rakyat. Maka saya ingatkan sila ketiga Pancasila untuk menjaga persatuan,” ucapnya.

Atas kasus yang dihadapinya, Eggi menilai para elite belum siap untuk berdemokrasi. Termasuk menurutnya, Presiden Joko Widodo yang disebutnya bisa menghentikan kecurangan dalam pemilu.

“Karena bapak bisa mengatur republik ini sebagai orang nomor satu. Kalau alasannya KPU, KPU kan bisa dipanggil kenapa kok curang atau dengan gentle karena ada tuduhan curang, hitung ulang lagi gausah pake quick count tapi pakai hitung manual yang benar dan serius dimulai ada dua saksi dari BPN dan TKN. Itu fair jadi fitnahan curang akan hilang,” ujar Eggi yang merupakan anggota BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.

Jika tetap dipaksakan, ucap Eggi, terlebih padal 22 Mei 2019 diumumkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang dalam pemilihan presiden, dirinya tidak mau bertanggung jawab jika terjadi people power.

“Jangan salahkan saya karena yang mau people power bukan hanya saya. Oleh karena itu, bapak Jokowi sudi kiranya hentikan kecurangan ini, hitung ulang lagi bersama-sama sehingga kita tetap bersaudara dalam konteks berbangsa dan bernegara,” ucap Eggi sebagaimana dikutip detik.com.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar ke Bareskrim Mabes Polri, namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas penetapan tersangka tersebut, Eggi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya. (dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry