Dr KH Zulfa (dua dari kanan) dalam sebuah acara. (IST)

JAKARTA | duta.co – Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan H Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia, menyebar luas di medos nahdliyin. Komentar pun datang bertubi-tubi.

“Nahdliyin harap tanang. Kami sebagai Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), juga menyampaikan rasa prihatin mendalam atas penetapan  H Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka KPK. Meski prihatin, PBNU tetap mendukung dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK sebagai lembaga berwenang menangani kasus tersebut,” jelas Pj Ketum PBNU, Dr KH Zulfa Mustofa kepada duta.co, Jumat (9/1/26).

Menurut KH Zulfa, PBNU secara konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil, transparan dan tanpa pandang bulu merupakan dasar penting untuk mewujudkan negara yang bersih dan sehat. Karena itu, kita sangat menghargai proses yang dilakukan KPK,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini SH. Menurutnya publik harus memahami proses hukum yang tengah berjalan. “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Mellisa Anggraini SH, Jumat (9/1/26) di Jakarta.

Sejak awal proses pemeriksaan, tegasnya, kliennya (Gus Yaqut) telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.

“Kami perlu menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebagai penasihat hukum, tambahnya, ia akan mendampingi klien secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami.

“Maka, minta kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry