
JAKARTA | duta.co – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Jokowi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Bahkan KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
“Ini hari Jumat. Terkenal dengan Jumat keramat. Hari (ini) KPK biasanya mengandang tersangka korupsinya. Beruntung Gus Yaqut tidak ditahan. Yang jelas, kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 biar tidak menggantung seperti selama ini,” demikian komentar warga nahdliyin di Medsos terbaca duta.co, Jumat (9/1/26).
Sebelumnya sudah muncul desakan agar KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji mengemuka di publik. Salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendesak KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Tak tanggung-tanggung, Boyamin pun siap mengajukan praperadilan jika lembaga Antirasuah itu tidak segera mengumumkan tersangka kasus tersebut. “Ya pokoknya Minggu depan kalau gak umumkan tersangka dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya,” kata Boyamin saat menyerahkan bukti baru kasus kuota haji di Gedung Merah Putih kantor KPK, Jumat (12/9/2025).
Dia menilai, bukan hal yang sulit bagi KPK mengungkap praktik korupsi dalam perkara yang dimaksud. “Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Boyamin menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. “Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya enggak boleh,” ungkap Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, ada juga tukang pijat hingga pembantu rumah tangga para pejabat yang dimaksud turut berangkat haji menggunakan sistem petugas haji. Menurutnya, hal itu menyalahi aturan lantaran petugas haji terdapat ujian hingga bertugas melayani jemaah haji.
Kini, status tersangka Gus Yaqut dibenarkan KPK. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/11).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, belum memberi jawaban. Yang jelas, sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh beberapa waktu lalu.
Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut. “Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalananhajidan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. (net)





































