
JAKARTA | duta.co — Kuasa Hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengaku heran dengan masifnya opini yang ingin menjatuhkan kliennya atas dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Mantan Menag itu terasa sudah divonis salah, pun perihal jumlah kerugian negara yang dirilis KPK.
“Jadi? Bukan cuma masif, saya melihat ada pembelokan opini, sehingga mantan Menag harus bersalah. Contoh, dalam pemeriksaan BPK (Badan Pemriksaan Keuangan red.) kemarin. Ini justru kita yang meminta dan, alhamdulillah BPK berkenan menerima penjelasan dari Gus Yaqut perihal pelaksanaan Kuota Tambahan Haji 2024,” kata Mellisa kepada duta.co, Kamis (12/2/26).
Tetapi, media menulis seakan beliau dikuliti. Menurut Mellisa, Gus Yaqut diperiksa BPK untuk mendalami penghitungan kerugian negara. Ia menyampaikan pemeriksaan berlangsung Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan BPK bukan pertama kalinya, karena Gus Yaqut pernah diperiksa BPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri oleh BPK untuk memberikan kejelasan terkait penghitungan kerugian kuota haji. “Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujar Mellisa.
Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 katanya, disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji. Terutama, dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.
Nah, mantan Menteri Agama Yaqut memberikan keterangan terkait audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama. Dan, yang perlu dicatat, tidak ada kerugian negara sama sekali. “Jadi? Beliau memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024,” katanya.
Demi menjaga independensi dan memperjelas posisi pemeriksaan, pihaknya mengajukan permohonan resmi agar klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana pihak lain yang diperiksa. “Pemanggilan hari itu menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujarnya.
Ditanya soal duit yang dikembalikan ke KPK, Mellisa tidak mengerti apa maksudnya. “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024. Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan kemarin dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024,” ucapnya.
Mellisa menambahkan, Gus Yaqut akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum agar berjalan profesional dan adil. Kasus ini berawal pada 2023, saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman. Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20.000 orang untuk 2024. Tambahan yang sudah mepet inilah kemudian jadi masalah. (zi)





































