Tampak Gus Sholah dengan kesederhanaannya dan di tengah kesibukannya masih sempat untuk 'mengamankan' karya tulisnya. (FT/DUTA.CO/IST)

DEPOK | duta.co -DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang. Menanggapi hal tersebut mantan Wakil Ketua Komnas HAM KH Shalahuddin Wahid atau Gus Sholah mendukung revisi Perpu Ormas.

“Perpu Ormas sudah disahkan. Akan diperbaiki, ya kita revisilah. Saya menentang Perppu ormas kemarin karena membubarkan Ormas tanpa proses peradilan. Ini kan sama saja kembali ke masa Orde Baru,”paparnya seusai menjadi narasumber di Halaqoh Nasional Ulama Pesantren Dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji, Depok, Kamis (26/10).

Sebelumnya, Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dengan Perpu ini. Ada kekhawatiran ormas lain akan bernasib sama. Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang ini berharap agar revisi tersebut proses pembubaran ormas melalui pengadilan. “Kalau kemarin kan setelah dibubarkan boleh ngadu ke Pengadilan. Tapi kan dia pada posisi lemah. Okelah kita revisi ini diperbaiki supaya Undang-Undang itu tidak menciderai proses hukum dan demokrasi,”tandasnya.

Hanya saja, saat ditanya mengenai poin yang harus direvisi dia tidak menyebutkan secara pasti. Dirinya hanya mensyaratkan agar tidak mengabaikan proses pengadilan. “Yang penting kan jangan sampai proses pengadilan itu diabaikan. Jadi, Pemerintah itu jangan subjektif otoriter dan harus melalui pengadilan,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan. (aan)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry