
SURABAYA I duta.co- Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang-benderang aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji.
Ia menyebut peta pergerakan dana tersebut sebagai SITAJI (Sistem Aliran Dana Korupsi Kuota Haji) dan menilai keterbukaan mutlak diperlukan agar publik tidak terus terjebak dalam spekulasi.
Menurut Gus Lilur, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan serta instrumen yang cukup untuk menelusuri dan mengungkap pergerakan dana terkait perkara tersebut. Karena itu, ia mendorong hasil penelusuran itu disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kita menunggu KPK membuka aliran dana dugaan korupsi kuota haji secara transparan. Saya yakin KPK dan PPATK sudah mengantongi bukti-bukti pergerakan dana tersebut,” ujar Gus Lilur, Sabtu (10/12025).
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Gus Lilur menyatakan bahwa siapa pun yang terhubung dengan aliran dana perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang menguatkan.
Gus Lilur menekankan bahwa pernyataannya bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan untuk menjaga integritas pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat dan dana besar. Ia menilai keterbukaan aliran dana menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak yang disebut dalam pusaran isu ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, membuka peta aliran dana secara objektif dinilai sebagai langkah paling penting saat ini.
Dugaan korupsi kuota haji terus menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan pengelolaan ibadah, kuota terbatas, serta dana besar yang menyangkut jutaan calon jamaah. Selain berdimensi hukum, kasus ini juga menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola dana keagamaan.
Desakan Gus Lilur mencerminkan meningkatnya tuntutan masyarakat agar KPK dan PPATK menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan terbuka, serta memproses siapa pun yang terindikasi terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. (zi)







































