
SURABAYA I duta.co – Pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, menuai sorotan tajam. Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, bahkan mendesak KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul setelah Gus Lilur menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam pelafalan Surah Al-Fath ayat 29 yang dibacakan KH Miftachul Akhyar saat menyampaikan sambutan pada Minggu (11/10/2026). Kesalahan itu dinilai bukan sekadar persoalan tajwid, melainkan menyangkut perubahan susunan kata dan makna ayat Al-Qur’an.
Gus Lilur menegaskan, jabatan tinggi maupun reputasi keilmuan seseorang tidak boleh membuat pembacaan kitab suci luput dari koreksi. Al-Qur’an memiliki susunan lafal dan kaidah pelafalan yang presisi sehingga harus dijaga oleh siapa pun, termasuk ulama yang menduduki jabatan tertinggi di lingkungan NU.
“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca mengandalkan perkiraan bunyi atau ingatan tanpa diperiksa kembali,” ujar Gus Lilur.
Persoalan tersebut bermula ketika KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam seperti tanaman yang terus berkembang dan membesar.
Rekaman video kegiatan yang diunggah melalui kanal YouTube NU Online kemudian diperiksa Gus Lilur dengan merujuk teks tajwid dan kaidah qiraat. Dari pemeriksaan itu, ia mengklaim menemukan setidaknya empat kekeliruan mendasar dalam pelafalan ayat tersebut.
Pertama, perubahan lafal fa-āzarahu fastaghlaẓa yang disebut terucap menjadi fastaqladhahu. Kedua, pengulangan ayat yang tidak lengkap karena kata fastawā dibaca tanpa didahului fastaghlaẓa.
Ketiga, perubahan kata sūqihi, yang berarti tangkai-tangkainya, menjadi sukbih. Menurut Gus Lilur, pelafalan tersebut tidak memiliki makna dalam tata bahasa Arab.
Keempat, kekeliruan pada bagian penutup ayat liyaghīẓa bihimul-kuffār yang disebut berubah menjadi fa yaghidu bihi mulku kuffar. Perubahan itu dinilai merusak susunan kalimat dan mengaburkan makna ayat.
Berdasarkan analisis yang disampaikannya, Gus Lilur mengategorikan kesalahan tersebut sebagai lahn jalī, yakni kesalahan nyata dalam pelafalan yang dapat mengubah struktur kata maupun makna. Kategori ini berbeda dari lahn khafī, yaitu kesalahan yang berkaitan dengan aspek tajwid dan pelafalan yang lebih halus.
“Yang terjadi di Tuban bukan sekadar satu lahn jalī, melainkan empat kesalahan dalam satu potongan ayat pendek,” tutur Gus Lilur.
Bagi Gus Lilur, kritik tersebut merupakan bentuk tanggung jawab ilmiah untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an sekaligus tradisi keilmuan pesantren. Ia menilai penghormatan terhadap ulama tidak seharusnya menghilangkan ruang untuk mengoreksi kesalahan, terutama dalam pembacaan kitab suci.
Ia juga menyoroti posisi Rais Aam PBNU yang dianggap sebagai salah satu rujukan utama keilmuan bagi para kiai dan warga Nahdliyin di seluruh Indonesia.
Menurut Gus Lilur, jabatan tersebut memiliki kehormatan historis karena pernah diduduki tokoh-tokoh besar pendiri NU, seperti Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.
Atas dasar itu, Gus Lilur menilai pengunduran diri menjadi pilihan yang paling terhormat bagi KH Miftachul Akhyar. Ia berpendapat, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga dan marwah keulamaan di hadapan umat.
“Mundur bukan bentuk hukuman, melainkan cara seorang alim menjaga kehormatan posisi yang didudukinya. Dalam situasi seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkasnya. (zi)








































