
SURABAYA I duta.co – Pengusaha sekaligus warga Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki pengembangan bisnis batu bara dan kerja sama budidaya benih bening lobster (BBL) bersama mitra di Vietnam. Langkah tersebut menjadi bagian dari upayanya menghidupkan kembali jaringan perdagangan yang dirintis sejak 2015.
Dalam kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Gus Lilur mengaku kembali mendapatkan peluang perdagangan batu bara setelah jaringan usahanya sempat terhenti selama 11 tahun. Selain sektor energi, ia juga menjajaki kerja sama perikanan yang diarahkan pada pengembangan budidaya lobster dan peningkatan nilai tambah komoditas Indonesia.
Menurut Gus Lilur, pembicaraan perdagangan batu bara telah memasuki tahap penjajakan kontrak. Penandatanganan kontrak tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan, meskipun hingga kini belum ada kontrak yang resmi diteken.
Rencana pasokan mencakup batu bara dengan spesifikasi Indonesian Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5. Pengiriman direncanakan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam, yakni penjual menanggung biaya pengangkutan dan asuransi hingga pelabuhan tujuan sesuai ketentuan kontrak.
Volume perdagangan yang dibicarakan mencapai 20 juta metrik ton. Namun, angka tersebut masih berupa proyeksi yang disampaikan Gus Lilur dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi yang terealisasi.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Bagi Gus Lilur, peluang bisnis di Vietnam bukanlah langkah yang sepenuhnya baru. Ia menyebut telah merintis jalur perdagangan batu bara ke negara tersebut sejak 2015. Namun, perjalanan bisnis itu kemudian terhenti akibat perkara hukum yang berujung pada pidana penjara.
Ia menganggap masa tersebut sebagai jeda dalam perjalanan hidup dan usahanya, bukan akhir dari rencana yang telah disusun. “Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.
Gus Lilur menjelaskan, peluang untuk kembali menjalin hubungan perdagangan di Vietnam tidak terlepas dari jaringan yang telah dibangun bertahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, perubahan kekuasaan dan pergantian posisi sejumlah pihak turut memengaruhi terbukanya kembali komunikasi dengan mitra bisnis lama.
“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan. Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas bisnisnya di Vietnam berfokus pada dua bidang, yakni perdagangan batu bara dan penjajakan kerja sama budidaya lobster. “Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang. Dua. Tidak ada yang ketiga,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, perdagangan internasional merupakan bagian dari kegiatan muamalah yang dapat dilakukan selama dijalankan dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai hubungan bisnis lintas negara tidak semestinya dipertentangkan dengan identitas keagamaan seseorang.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” katanya.
Selain bisnis batu bara, Gus Lilur menjajaki peluang kerja sama budidaya BBL dengan mitra di Vietnam. Ia menegaskan, penjajakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali praktik ekspor benih lobster mentah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Ia mengaku mendukung kebijakan penghentian ekspor BBL karena menilai perdagangan benih lobster sebelumnya membuka peluang penyelundupan, permainan harga, dan praktik yang merugikan nelayan Indonesia. “Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” ujarnya.
“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang,” tambahnya.
Gus Lilur menyoroti perbedaan harga BBL di tingkat nelayan Indonesia dengan harga di Vietnam. Menurut dia, perbedaan tersebut memperlihatkan potensi nilai ekonomi yang belum sepenuhnya dinikmati oleh nelayan dan pelaku usaha dalam negeri.
Ia merujuk pada pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor. Dalam kondisi pasokan terbatas, harga tersebut disebut berpotensi menyentuh Rp100.000 per ekor.
“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.
Menurut dia, persoalan utama bukan hanya perbedaan harga, melainkan juga bagaimana Indonesia dapat mengembangkan budidaya lobster sendiri sehingga nilai ekonomi komoditas tersebut tidak lebih banyak dinikmati negara lain.
Ia berpandangan, benih lobster yang berasal dari perairan Indonesia semestinya dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi nelayan, pembudidaya, dan industri perikanan nasional melalui pengembangan usaha yang terencana.
Karena itu, Gus Lilur mengarahkan penjajakan dengan mitra Vietnam pada peluang kerja sama budidaya, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan mekanisme perdagangan yang sah sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.
“Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi,” katanya.
Ia menegaskan, orientasi kerja sama tersebut adalah meningkatkan kemampuan budidaya di dalam negeri, bukan memindahkan keuntungan dari sumber daya Indonesia ke negara lain.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
Penjajakan kerja sama budidaya lobster itu berlangsung di tengah penguatan upaya pemerintah memberantas penyelundupan benih lobster. Pada 12 Oktober 2026, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan, penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Pelaksanaannya dievaluasi setiap bulan untuk dilaporkan kepada Presiden. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan penghentian ekspor BBL.
Bagi Gus Lilur, penguatan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penataan peluang usaha yang legal. Ia menilai pemerintah dan pelaku usaha perlu memikirkan mekanisme kerja sama yang memungkinkan pengembangan budidaya, peningkatan kapasitas pembudidaya, serta pertukaran pengetahuan dengan negara yang memiliki pengalaman dalam pembesaran lobster.
Ia memperkirakan kerangka hukum yang mengatur lalu lintas BBL secara sah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan pengumuman atau kepastian resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.
Menurut Gus Lilur, kesiapan menjalin komunikasi dengan calon mitra internasional menjadi penting agar pelaku usaha Indonesia tidak tertinggal ketika mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum telah tersedia.
Ia berharap pengembangan budidaya dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai industri lobster, mulai dari nelayan dan penyedia benih hingga pembudidaya serta pemasaran hasil panen.
Muktamar ke-35 NU dan Desakan Pengusutan Dugaan Jual Beli Suara
Di luar aktivitas bisnisnya, Gus Lilur juga menyoroti persoalan internal NU. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Menurut Gus Lilur, laporan tahap awal tersebut memuat dugaan alur transaksi yang mencakup pemberian uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Ia menyatakan laporan itu belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Gus Lilur juga mengaku telah mengatur jadwal dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Dugaan jual beli suara tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penyampaian laporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Gus Lilur menyatakan akan terus mendorong agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Menurut dia, persoalan yang menyangkut proses pengambilan keputusan tertinggi organisasi perlu diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas kepemimpinan NU.
Selain mendesak pengusutan dugaan transaksi, ia kembali meminta Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatannya. Desakan itu didasarkan pada pandangannya mengenai kedudukan Rais Aam sebagai rujukan keilmuan tertinggi dalam struktur organisasi NU. Ia menilai jabatan tersebut memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan yang berbeda dari jabatan kepanitiaan maupun administratif.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Gus Lilur juga mempersoalkan proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU serta kapasitas keilmuan yang ditampilkan Rais Aam. Dalam kritiknya, ia merujuk pada pembacaan ayat Al-Qur’an yang sebelumnya ia soroti dan ia nilai mengandung empat kekeliruan.
Penilaian tersebut merupakan kritik yang disampaikan Gus Lilur dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan independen mengenai kapasitas keilmuan KH Miftachul Akhyar.
Menurut Gus Lilur, pemegang jabatan keulamaan harus terbuka terhadap pengujian argumentasi dan kritik. Ia menyatakan bersedia apabila pendapat yang disampaikannya juga diuji secara terbuka.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan. Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya. Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya. (zi)







































