Owner Balad Grup HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

SURABAYA I duta.co – Ketua Umum Netra Bangsa Indonesia (NBI), HRM. Khalilurrahman R. Abdullah Sahlawiy mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dukungan ini ia sampaikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum oleh KPK. Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah berkomitmen mengungkap kasus hingga tuntas.

“Kami dari NBI dan jutaan jamaah Nahdlatul Ulama mendukung penuh KPK untuk menegakkan hukum dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar Gus Lilur, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, Sprindik Umum memberi KPK ruang yang lebih luas untuk mengambil tindakan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga pengumpulan barang bukti tanpa harus menunggu pemanggilan formal terhadap pihak-pihak terkait. “Langkah ini diharapkan membuat para pihak yang terlibat tidak merasa nyaman dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Gus Lilur menyoroti pemanggilan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kali ini dilakukan dalam tahap penyidikan. Ia menilai perkembangan ini menunjukkan keseriusan KPK. “Urusan haji adalah urusan suci umat. Korupsi dalam urusan ini adalah perbuatan yang sangat tercela,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. “Semoga ke depan, tata kelola ibadah haji semakin bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan jamaah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan Yaqut berbeda dari sebelumnya karena sudah berada di tahap penyidikan. KPK, kata Asep, juga akan memanggil sejumlah pihak lain dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang melihat dugaan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (zi)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry