JOMBANG | duta.co – Tuntas sudah pentabelan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dari sejumlah nama hanya 9 yang bisa bermusyarah perihal masa depan Nahdlatul Ulama (NU). Mereka adalah KH Nurul Huda Djazuli (Ploso), 485 suara (10,31%). TGH KH Nuruzzahir Yahya (Waled NU), 477 suara (10,14%). AG Dr. KH Baharuddin HS, MA, 392 suara (8,34%). KH Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU incumbent), 350 suara (7,44%). KH Afifuddin Muhajir, 339 suara (7,21%). KH Anwar Iskandar, 326 suara (6,93%). KH Amar Manshur (Lirboyo), 303 suara (6,44%). Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj, 273 suara (5,80%). Dr. KH Abun Bunyamin, MA, 268 suara (5,70%).

Nama-nama ini telah melalui proses tabulasi yang berlangsung dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) malam. Dan, Kk\esembilan nama tersebut terpilih melalui proses dari total 4.703 suara yang masuk. “Setelah ini, memilih Rois Aam dan memilih Ketua Umum atas persetujuan Rois Aam. Melihat komposisi AHWA terpilih, masa depan NU diyakini akan lebih sejuk dan bisa kompak kembali. Saya optimis Gus Kikin (KH Abd Hakim Mahfudz) leading akan memimpin kebersamaan itu,” tegas sumber duta.co.

Cetak Sejarah Baru

Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan mendasar. Dalam forum Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.

Melalui proses penghitungan voting yang rampung pada Ahad (30/6/2026) dini hari, mayoritas utusan cabang dan wilayah memilih untuk menghentikan model pemilihan langsung oleh muktamirin. Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU kini dikembalikan melalui mekanisme penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta berhak suara yang hadir dalam forum pengambilan keputusan tersebut, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan.

Sementara itu, kelompok yang menginginkan sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar tercatat sebanyak 150 suara. Adapun 1 suara sisanya dinyatakan tidak sah oleh panitia sidang.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara.

Dia menjelaskan, dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU. Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.

Perubahan mekanisme ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan mengajukan nama-nama bakal calon.

Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.

Selanjutnya, lima nama terbesar hasil tabulasi tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu. “Setelah mendapatkan restu dari Rois Aam terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. (din,net)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry