SURABAYA | duta.co – Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno (Gus Ipul-Puti), terancam tak bisa memasang foto atau gambar KH Bisri Syansuri dan Bung Karno sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim 2018 yang difasilitasi KPU Jatim.

Alasannya, kedua tokoh yang diharapkan bisa menjadi alat propaganda menggaet dukungan masyarakat itu, tidak diperkenankan karena bukan termasuk pengurus partai politik pengusung pasangan calon.

Demikian Pasal 29 ayat (3) PKPU No.4 tahun 2017 menyatakan bahwa desain dan materi APK yang difasilitasi KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota maupun yang dicetak pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

“Sesuai nomenklatur PKPU No.4 tahun 2017, pasangan Gus Ipul-Mbak Puti tidak bisa menambahkan foto Mbah Bisri maupun Bung Karno, karena bukan pengurus Parpol pengusung dan sudah meninggal dunia. Tapi ini baru koordinasi belum ditetapkan, nanti akan dibahas lagi bersama Bawaslu dan Tim Sukses Pasangan calon,” ujar komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro disela Rapat Koordinasi Kampanye Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (26/1/2018).

Menurut Gogot, pembuatan APK pasangan calon yang maju di Pilgub Jatim itu belum terlaksana karena penetapan pasangan calon baru dilakukan 12 Ferbuari dan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.

“Rakor ini bertujuan supaya tim pemenangan paslon segera menyiapkan dan menyerahkan desain gambar paslonnya ke KPU Jatim supaya proses percetakannya lebih cepat,” jelasnya.

Dalam Rakor persiapan kampanye, lanjut Gogot juga disepakati bahwa wilayah kampanye dibagi dua zona. Zona I meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Pasuruan, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.

Sedangkan zona II meliputi Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Blitar, Nganjuk, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, dan Pacitan. “Paling tidak jangan sampai saat  kampanye daerahnya berdekatan seperti Gresik dan Lamongan,” ungkap mantan komisioner KPU Jember ini. ” Kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018,” tambahnya.

Sementara, ketua tim pemenangan paslon Gus Ipul-Mbak Puti, Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa pihaknya memang berusaha bisa menambahkan foto KH Bisrie Syansuri dan Bung Karno dalam APK yang difasilitasi KPU Jatim. Alasannya, Gus Ipul merupakan cicit Mbah Bisri dan Mbak Puti adalah cucu Bung Karno sehingga wajar kedua tokoh bangsa itu ikut dipasang di APK.

“KPU Jatim belum dapat memutuskan karena penetapan pasangan calon baru akan dilaksanakan 12 Februari dan pengambilan nomor urut dilakukan pada 13 Februari 2018. Kami tentu akan berupaya sebab dalam PKPU No.4 tahun 2017 masih multitafsir,” ujar Hikmah Bafaqih.

Sebaliknya, sekretaris tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil, Renville Antonio mengaku akan mengajukan keberatan jika sampai foto Mbah Bisri dan Bung Karno ditambahkan dalam APK pasangan Gus Ipul-Mbak Puti. Alasannya, kedua tokoh itu bukan lagi pengurus parpol pengusung dan keduanya sudah meninggal dunia.

Tanpa kakek: Kalau foto model ini boleh, karena tidak menyantumkan tokoh di luar partai. (ft/beritajatim.com)

“Kalau kami tentu akan menambahkan foto Pak SBY dan Pakde Karwo karena keduanya merupakan ketua partai demokrat baik di tingkat pusat maupun provinsi,” jelas sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Sementara itu perwakilan KPID Jatim menegaskan bahwa tim kampanye paslon bisa memasang iklan paslon di radio dan televisi hanya selama 14 hari sebelum masa tenang. “Durasinya tidak lebih 30 detik dan perharinya tak lebih 10 spot. Tapi kalau pemberitaan atau penyiaran tetap dibolehkan karena itu bukan termasuk iklan,” ujar Afif ketua KPID Jatim.

Senada, perwakilan Polda Jatim menjelaskan bahwa tim kampanye paling tidak 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye di suatu daerah sudah memberitahukan kepada kepolisian supaya mempermudah persiapan personil yang akan membantu pengamanan kampanye. “Kalau bisa tim kampanye memiliki LO biar nanti bisa hubungan langsung dengan LO yang dimiliki polisi supaya koordinsinya lebih mudah,” harap AKBP Asmoro.

Ketua KIP Jatim, Chatty yang turut hadir menambahkan bahwa tim kampanye harus mampu menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi khususnya menyangkut anggaran kampanye. “Kami harap pro aktif dengan memberitahukan ke publik sebelum apa orang atau pihak yang meminta laporan anggaran kampanye yang diterima oleh pasangan calon,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry