Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (DUTA.CO/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta kepada Pemerintah Hongkong segera membebaskan dua pelawak kondang asal Jawa Timur Deni Afriandi (Cak Percil) dan Yudho Prasetyo (Cak Yudho) yang ditangkap dan ditahan pihak imigrasi Hongkong, sejak Minggu (4/2/2018) lalu.

Keduanya ditangkap karena pergi ke Hongkong menggunakan visa turis, tetapi menerima bayaran setelah tampil melawak di hadapan para buruh migran yang berasal dari Indonesia.

“Kita tentu prihatin atas kabar yang menimpa dua saudara kita, dua seniman kita, Cak Percil dan Cak Yudho. Saya minta pemerintah Hongkong membebaskan keduanya,” ujar Gus Ipul, Kamis (8/2/2018).

Menurut salah satu Ketua PBNU ini, Cak Percil dan Cak Yudho adalah seniman yang cerdas. Gaya melawaknya  khas karena selalu menyisipkan pesan-pesan perdamaian.

Cak Percil dan Cak Yudho

“Cak Percil dan Cak Yudho ke Hongkong dalam rangka anjang sana untuk bertemu keluarga besar buruh migran yang ada di Hongkong, keduanya juga bisa menciptakan ketenangan dan kedamaian lewat guyonan mereka kepada buruh migran di Hongkong,” tegas Gus Ipul.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong untuk terus memberikan semangat dan bantuan hukum kepada kedua seniman asal Jatim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Cak Yudho dan Cak Percil ditangkap dan ditahan di penjara Lai Chi Kok karena diduga telah melanggar aturan imigrasi. Kedua pelawak ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Shatin, Hongkong.

Kedua pelawak ini harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melanggar UU Imigrasi Hongkong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. Padahal sesuai UU Imigrasi Hongkong, semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis dilarang menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hongkong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis. Untuk mendapatkan visa hiburan ini, yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara, untuk visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hongkong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong bisa terancam denda maksimal HK$50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama 2 tahun. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry