SURABAYA | duta.co  – Perjuangan Pemprov Jatim untuk  mensejahterahkan buruh/pekerja nampaknya tak perlu diragukan lagi. Bahkan berbagai serikat pekerja di Jatim sengaja menggelar syukuran karena Gubernur Jatim telah menerbitkan Pergub Jatim  No.1 tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2018 dengan besaran 5-9 persen.

“Penetapan UMSK Jatim tahun 2018 ini kali pertama di Indonesia. Kami bersyukur karena perjuangan bersama-sama berbagai serikat pekerja di Jatim akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan buruh sehingga kesejahteraan perkerja bisa meningkat,” ujar koordinator SPSI Jatim Sukarji usai menerima salinan Pergub UMSK Jatim 2018 di kantor Gubernur Jatim jalan Pahlawan Surabaya, Jum’at (19/1/2018).

Menurut Sukarji, penetapan UMSK Jatim tahun 2018 itu hanya berlaku untuk tiga daerah yaki Kota Surabaya sebesar 5 persen dari UMK 2018, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan berlaku untuk tiga kelompok yaitu 9 persen untuk kelompok 1,  8 persen untuk kelompok kelompok 2 dan 6 persen untuk kelompok 3. “Ada kenaikan 1 persen untuk UMSK kelompok 2 dan 3 karena tahun sebelumnya hanya sebesar 7 dan 5 persen,” jelas Sukarji.

Ia juga mengaku sedih karena perjuangan teman-teman buruh di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto belum berhasil sehingga bupatinya tidak mengusulkan (merekomendasikan) UMSK ke Gubernur. “Mudah-mudahan Gresik dan Mojokerto bisa segera menyusul sebab mereka juga masuk kawasan ring satu untuk daerah industri di Jatim,” ungkap Sukarji.

Sementara itu, Wagub Jatim Saifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul menyatakan banyak terima kasih kepada aliansi serikat pekerja di Jatim karena dalam proses pengusulan hingga penetapan UMSK Jatim 2018 oleh Gubernur Jatim, mereka mau diajak dialog dan mengembangkan sikap pengertian dengan pengusaha.

“Ini penting, supaya aspirasi pengusaha dan buruh  diperhatikan dengan baik sehingga Pak Gubernur dapat mengambil keputusan jalan tengah dalam Pergub UMSK ini. Kita harus jaga dunia usaha supaya tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat namun tak menafikan kesejahteraan buruh bisa terpenuhi, inilah yang diinginkan pemerintah,” ujar Gus Ipul.

Usai menyerahkan salinan Pergub Jatim No.1 Tahun 2018, Gus Ipul didapuk pimpinan serikat pekerja di Jatim memotong tumpeng dan makan bersama. Selanjutnya, pria yang juga ketua PBNU itu bergerak menemui ribuan buruh yang tengah menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim walaupun kondisi hujan lebat.

“Dengan kebersamaan, guyup dan rukun antara pekerja, pengusaha dan pemerintah semua persoalan buruh Insya Allah bisa diatasi dengan baik. Penetapan Pergub Jatim No.1 Tahun 2018 ini bukti pemerintah selalu memperhatikan nasib pekerja, hidup buruh, hidup buruh,” tegas Gus Ipul yang berorasi sambil mengenakan jas hujan.

Masih di tempat yang sama, Kadisnakertras Jatim Setiajit mengatakan dalam 4 tahun terakhir ini memang baru tiga daerah di Jatim menerapkan UMSK yakni Kota Surabaya, Kab Sidoarjo dan Kab Pasuruan. “Sesuai PP No.78 tahun 2015, kewenangan penetapan UMP, UMK dan UMSK adalah di tangan Gubernur,” jelas Setiajit.

Di dalam UMSK 2018 itu sendiri ada 3 porsentase yang berbeda, namun khusus di Surabaya porsentasenya hanya satu yaitu 5 persen dari UMK 2018. “Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” kata mantan asisten sekdaprov Jatim ini.

Dalam Pergub UMSK Jatim 2018 juga menerangkan di Kota Surabaya terdapat 124 sektor yang masuk UMSK. Sedangkan Kab Sidoarjo meliputi 111 sektor dan Kab  Pasuruan sebanyak 57 sektor. “Ini semua sesuai dengan rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. Daerah yang belum menerapkan UMSK harus mengusulkan terlebih dulu sehingga nanti bisa dibuatkan Pergub juga,” pungkas Setiajit. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry