
Oleh Bey Arifin*
PEMIKIRAN KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sesungguhnya merupakan manifestasi nyata dari prinsip pesantren, sebuah kaidah yang sering kita dengar:
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
Artinya: Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.
Prinsip ini bukan sekadar slogan tradisional Nahdlatul Ulama, melainkan metodologi peradaban dalam menghadapi perubahan zaman. Gus Dur berhasil membuktikan bahwa tradisi tidak harus menjadi penghambat kemajuan, dan modernitas tidak harus menghancurkan akar budaya serta nilai keagamaan.
Di era globalisasi dan digital saat ini, restorasi pemikiran Gus Dur menjadi semakin relevan. Dunia sedang bergerak sangat cepat melalui perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, media sosial, dan arus informasi tanpa batas. Namun di balik kemajuan itu, muncul pula berbagai krisis: polarisasi sosial, radikalisme digital, degradasi adab, budaya instan, hingga melemahnya tradisi intelektual.
Dalam konteks inilah, Gus Dur menawarkan jalan tengah peradaban. Beliau tidak anti-globalisasi, tetapi juga tidak larut secara membabi buta dalam modernitas. Gus Dur tetap menjaga akar tradisi pesantren, kitab kuning, adab keilmuan, dan nilai Aswaja, namun sekaligus membuka ruang dialog dengan demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, teknologi, dan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Prinsip al-muhafazhah ‘alal qadimis shalih tercermin dalam keberpihakan Gus Dur terhadap tradisi pesantren sebagai pusat pembentukan moral, spiritualitas, dan karakter bangsa. Beliau memahami bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi benteng peradaban yang menjaga etika sosial dan keseimbangan hidup masyarakat.
Sedangkan prinsip wal akhdzu bil jadidil ashlah tampak dalam keberanian Gus Dur menerima gagasan-gagasan baru yang membawa kemaslahatan. Beliau mendorong keterbukaan berpikir, kebebasan intelektual, dialog lintas agama, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan. Bagi Gus Dur, modernitas harus disaring dengan hikmah, bukan ditolak secara emosional.
Di era digital, restorasi pemikiran Gus Dur harus diwujudkan dalam beberapa langkah strategis. Pertama, membangun literasi digital berbasis adab dan ilmu. Teknologi tanpa moral hanya akan melahirkan kegaduhan informasi. Karena itu, generasi muda NU harus mampu menjadi produsen gagasan, bukan hanya konsumen konten.
Kedua, menghidupkan tradisi intelektual pesantren dalam ruang digital. Kitab, halaqah, bahtsul masail, dan diskusi keilmuan perlu diterjemahkan ke dalam media modern seperti podcast, video edukasi, jurnal digital, dan platform media sosial yang mencerahkan.
Ketiga, membangun ekosistem dakwah yang humanis dan inklusif. Gus Dur mengajarkan bahwa dakwah tidak boleh dibangun di atas kebencian dan penghinaan. Di tengah kerasnya perdebatan media sosial, pendekatan dialogis, humoris, dan penuh kasih justru menjadi kebutuhan masyarakat modern.
Keempat, memperkuat identitas Aswaja di tengah arus ideologi global. Globalisasi digital memungkinkan masuknya berbagai pemikiran transnasional yang kadang bertentangan dengan kultur keislaman Nusantara. Karena itu, restorasi pemikiran Gus Dur harus diarahkan untuk memperkuat Islam rahmatan lil ‘alamin yang moderat, toleran, dan berakar pada budaya bangsa.
Pada akhirnya, restorasi pemikiran Gus Dur bukan sekadar mengenang sosok besar, tetapi menghidupkan kembali metode berpikir beliau: menjaga tradisi tanpa jumud, menerima modernitas tanpa kehilangan jati diri, serta membangun kemanusiaan tanpa meninggalkan spiritualitas.
Inilah tantangan besar generasi NU hari ini: bagaimana menjadikan prinsip المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح bukan hanya semboyan organisasi, tetapi menjadi gerakan intelektual dan peradaban di tengah era globalisasi dan revolusi digital.(*)



































