Oleh Amsar A. Dulmanan,  Pengampu Perkuliahan Sosiologi Pengetahuan UNUSIA

NAHDLATUL Ulama (NU) sejak awal berdirinya dikenal sebagai organisasi keagamaan yang berpijak pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Namun, sejarah NU tidak pernah berhenti sebagai penjaga tradisi semata. Di dalam tubuh NU tumbuh suatu tradisi intelektual yang memungkinkan terjadinya dialog antara warisan klasik Islam dengan realitas sosial yang terus berubah. Tradisi inilah yang kemudian berkembang menjadi suatu mazhab kritis, yaitu cara berpikir yang menjadikan agama bukan sekadar kumpulan doktrin normatif, melainkan sumber etika untuk membaca, mengkritik, dan mentransformasikan masyarakat. Dalam konteks ini, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi tokoh yang paling menentukan dalam melahirkan dan mematangkan mazhab kritis tersebut.

Mazhab kritis yang diperjuangkan Gus Dur bukanlah penolakan terhadap tradisi pesantren, melainkan justru lahir dari penghayatan yang mendalam terhadap tradisi itu sendiri. Sebagai santri yang tumbuh dalam lingkungan keluarga pendiri NU, Gus Dur menguasai kitab-kitab klasik, tetapi pada saat yang sama ia membaca pemikiran modern, filsafat Barat, demokrasi, hak asasi manusia, hingga teori sosial kontemporer. Perjumpaan antara tradisi dan modernitas tersebut melahirkan cara berpikir yang tidak dikotomis. Bagi Gus Dur, tradisi tidak boleh dibekukan menjadi dogma, melainkan harus menjadi sumber inspirasi untuk menjawab tantangan zaman.

Dalam pandangan KH. A. Mustofa Bisri (2019) dalam tulisan Membuka Pintu Langit. Jakarta: Kompas, menegaskan bahwa kekuatan utama Nahdlatul Ulama (NU) tidak terletak pada kekakuan struktur organisasinya, melainkan pada keluwesan tradisi keilmuan pesantren yang memungkinkan terjadinya dialog antara teks, konteks, dan realitas sosial yang terus berubah. Bagi Gus Mus, agama tidak boleh kehilangan dimensi rahmah (kasih sayang) sebagai inti ajaran Islam. Keberagamaan yang hanya menekankan aspek legal-formal tanpa disertai kebijaksanaan, empati, dan kedalaman spiritual berpotensi melahirkan kekerasan simbolik, eksklusivisme, serta menjauhkan Islam dari misi utamanya sebagai raḥmatan li al-‘ālamīn.

Dalam kerangka tersebut, Gus Mus memandang Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai representasi ideal tradisi intelektual pesantren yang mampu menerjemahkan nilai-nilai keislaman ke dalam bahasa kemanusiaan yang bersifat universal. Menurutnya, Gus Dur tidak pernah meninggalkan tradisi pesantren maupun khazanah keilmuan klasik (turāth), melainkan menghidupkan dan mereaktualisasikannya agar tetap relevan dalam menjawab tantangan masyarakat modern. Komitmen Gus Dur terhadap penghormatan atas martabat manusia, keadilan sosial, pluralisme, demokrasi, dan kebebasan berpikir merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah yang telah lama tumbuh dalam tradisi NU. Dengan demikian, universalisme kemanusiaan yang diperjuangkan Gus Dur bukanlah adopsi nilai-nilai dari luar Islam, melainkan hasil pengembangan kreatif atas tradisi keilmuan pesantren yang menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi utama ajaran agama.

Menurut Gus Mus –baca A. Musthofa Bisri, seorang kiai tidak cukup hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga harus memiliki kebijaksanaan untuk memahami konteks masyarakat. Pandangan ini menjelaskan mengapa Gus Dur berani mengkritik praktik-praktik sosial maupun politik yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Kritik tersebut bukan didasarkan pada semangat oposisi, melainkan pada tanggung jawab moral seorang ulama terhadap kehidupan bangsa. Dengan demikian, mazhab kritis NU berangkat dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang dijalankan melalui dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap kemanusiaan.

Lahirnya mazhab kritis di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) –disamping keberadaan Gus Dur,  tidak dapat dilepaskan dari pengaruh pemikiran Nurcholish Madjid (Cak Nur) sebagai salah satu pembaru Islam Indonesia. Gus Dur & Cak Nur memiliki titik temu dalam agenda pembaruan pemikiran Islam, bahkan meyakini bahwa kebangkitan umat Islam tidak cukup ditempuh melalui reformasi kelembagaan atau politik semata, melainkan harus diawali dengan transformasi cara berpikir yang lebih terbuka, rasional, dan kontekstual. Dalam pandangan Cak Nur, Islam merupakan ajaran universal yang senantiasa relevan dengan perkembangan zaman, sehingga diperlukan keberanian melakukan ijtihad dan reinterpretasi terhadap tradisi keagamaan agar tetap mampu menjawab tantangan modernitas  –lihat Madjid, N. (1992). Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina. Juga Madjid, N. (1999). Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina.

Nurcholish Madjid mengembangkan gagasan tentang inklusivisme, rasionalitas, dan keterbukaan sebagai prasyarat bagi terbangunnya hubungan yang harmonis antara Islam, demokrasi, dan masyarakat plural. Kritiknya diarahkan kepada kecenderungan sebagian umat Islam yang lebih mengutamakan simbol-simbol formal keagamaan daripada nilai-nilai substantif seperti keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan. Berangkat dari konsep tauhid, Cak Nur menegaskan bahwa pengesaan Tuhan mengandung konsekuensi teologis berupa pembebasan manusia dari segala bentuk absolutisme selain Allah. Dengan demikian, tidak ada institusi, kelompok, ataupun individu yang memiliki legitimasi untuk memonopoli kebenaran agama secara mutlak. Pemahaman tersebut mendorong lahirnya budaya intelektual yang menghargai kebebasan berpikir, dialog, dan sikap kritis dalam kehidupan keagamaan maupun kebangsaan.

Pemikiran Nurcholish Madjid (1992) –lihat Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.Juga Madjid, N. (2008). Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Jakarta: Paramadina, memberikan kontribusi penting bagi pembaruan pemikiran Islam di Indonesia melalui penegasan bahwa Islam harus dipahami sebagai ajaran yang terbuka terhadap modernitas, demokrasi, rasionalitas, dan pluralisme. Melalui konsep sekularisasi sebagai proses desakralisasi terhadap aspek-aspek duniawi yang tidak bersifat transendental, serta gagasan Islam Yes, Partai Islam No, Cak Nur mendorong umat Islam untuk membedakan nilai-nilai normatif agama dari kepentingan politik praktis. Baginya, substansi Islam terletak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan, bukan pada simbol atau institusi politik tertentu. Perspektif ini membuka ruang bagi berkembangnya pemikiran Islam yang lebih inklusif, dialogis, dan kompatibel dengan kehidupan demokratis di Indonesia.

Gagasan pembaruan tersebut memperoleh resonansi yang kuat dalam pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meskipun sama-sama berpijak pada semangat pembaruan Islam, Gus Dur mengembangkan pendekatan yang berbeda dengan menempatkan tradisi pesantren dan epistemologi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai fondasi utama transformasi sosial. Pada perspektif lain, Gus Dur tidak memandang tradisi sebagai hambatan modernitas, melainkan sebagai sumber daya intelektual yang dapat ditafsirkan kembali secara kontekstual. Oleh karena itu, pesantren diposisikan bukan hanya sebagai lembaga transmisi ilmu-ilmu keislaman klasik, tetapi juga sebagai ruang dialektika yang memungkinkan terjadinya perjumpaan kreatif antara khazanah Islam klasik dengan demokrasi, hak asasi manusia, ilmu pengetahuan modern, dan pluralisme. Dalam kerangka tersebut, pembaruan tidak dilakukan melalui pemutusan terhadap tradisi, melainkan melalui reinterpretasi kritis terhadap warisan intelektual Islam agar tetap relevan dengan perubahan sosial  –lihat Wahid, Abdurrahman. (1999). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute.

Dalam perspektif genealogi intelektual, pemikiran Cak Nur menjadi salah satu mata rantai penting yang memperkaya konstruksi pemikiran Gus Dur, meskipun keduanya berkembang melalui jalur epistemologis yang berbeda. Jika Cak Nur berangkat dari neo-modernisme Islam yang menekankan rasionalitas dan pembaruan teologis, Gus Dur mengintegrasikan semangat tersebut ke dalam tradisi pesantren, fikih sosial, tasawuf, dan budaya lokal sehingga melahirkan corak pemikiran yang lebih kontekstual dalam lingkungan Nahdlatul Ulama. Sintesis ini kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya gagasan-gagasan tentang pluralisme, pribumisasi Islam, demokrasi, dan Islam Nusantara yang menempatkan agama sebagai kekuatan etis untuk membela martabat manusia, menghormati keberagaman, serta memperkuat masyarakat sipil yang demokratis. Dengan demikian, pengaruh Cak Nur terhadap Gus Dur tidak bersifat linear, melainkan berlangsung melalui proses dialog intelektual yang menghasilkan formulasi pemikiran yang khas sesuai dengan tradisi keilmuan dan pengalaman sosial-politik Gus Dur sendiri.

Di tangan Gus Dur, NU mengalami transformasi dari organisasi keagamaan tradisional menjadi kekuatan masyarakat sipil (civil society). Juga memperluas fungsi ulama dari sekadar pemberi fatwa menjadi agen transformasi sosial. Melalui gagasan Pribumisasi Islam, Gus Dur menunjukkan bahwa Islam selalu berdialog dengan kebudayaan lokal. Islam tidak identik dengan budaya Arab, tetapi dapat hadir dalam berbagai ekspresi budaya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Cara pandang ini memperlihatkan keberanian intelektual untuk membedakan antara nilai universal Islam dengan bentuk-bentuk historisnya.

Mazhab kritis yang dikembangkan Gus Dur juga tampak dalam pembelaannya terhadap kelompok minoritas. Baginya, ukuran keberhasilan agama bukanlah dominasi politik, melainkan kemampuan menghadirkan keadilan bagi semua warga negara. Dalam perspektif Gus Mus, keberanian Gus Dur membela kelompok-kelompok yang terpinggirkan merupakan manifestasi dari akhlak pesantren. Gus Mus sering mengingatkan bahwa inti agama adalah memanusiakan manusia. Karena itu, seorang Muslim tidak cukup rajin beribadah, tetapi juga harus menghadirkan kasih sayang dalam kehidupan sosial. Pandangan tersebut menjelaskan mengapa Gus Dur tidak pernah memisahkan antara religiositas dan kemanusiaan. Islam adalah agama yang membebaskan, bukan agama yang membelenggu.

Mazhab kritis Nahdlatul Ulama (NU) yang berkembang melalui pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menempatkan dialog sebagai fondasi utama dalam kehidupan intelektual dan sosial-keagamaan. Bagi Gus Dur, tradisi keilmuan Islam tidak dibangun di atas klaim kebenaran tunggal, melainkan melalui proses pertukaran argumentasi yang terbuka, rasional, dan berlandaskan etika keilmuan. Pandangan ini berakar pada tradisi pesantren yang menghargai keragaman pendapat (ikhtilāf) sebagai bagian dari dinamika ijtihad dan pendalaman ilmu, bukan sebagai sumber perpecahan. Oleh karena itu, perbedaan pandangan dipahami sebagai mekanisme untuk memperkaya pengetahuan dan memperkuat kematangan berpikir dalam merespons perubahan sosial.

Tradisi bahtsul masā’il merupakan manifestasi konkret dari budaya dialog tersebut. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang deliberatif yang mempertemukan beragam perspektif melalui argumentasi yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kaidah usul fikih, serta khazanah kitab kuning. Dalam perspektif Gus Dur. (2001) –lihat Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan. Jakarta: Desantara,  bahwa bahtsul masā’il menunjukkan bahwa otoritas keagamaan di lingkungan NU dibangun melalui proses diskursif yang mengedepankan nalar kritis, penghormatan terhadap perbedaan, dan pencarian kemaslahatan bersama. Dengan demikian, tradisi tersebut menjadi wahana pendidikan intelektual yang melatih sikap terbuka, toleran, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan kolektif.

Atas dasar itu, Gus Dur mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam bahtsul masā’il ke dalam kehidupan demokrasi modern. Menurutnya, demokrasi bukan sekadar prosedur politik elektoral, melainkan budaya yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap argumentasi, kesediaan menerima kritik, perlindungan terhadap hak kelompok minoritas, dan komitmen pada musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan. Dengan demikian, demokrasi memiliki landasan historis dan kultural yang kuat dalam tradisi pesantren NU. Perspektif ini memperlihatkan bahwa nilai-nilai demokrasi dapat tumbuh secara organik dari warisan intelektual Islam Nusantara, sehingga menjadi bagian integral dari praktik keagamaan dan kehidupan kebangsaan yang inklusif.

Dalam konteks Indonesia kontemporer, mazhab kritis NU menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Polarisasi politik, berkembangnya populisme agama, penyebaran disinformasi digital, serta menguatnya kecenderungan eksklusivisme keagamaan sering kali mempersempit ruang dialog. Di sinilah warisan intelektual Gus Dur menjadi semakin relevan. Mazhab kritis mengajarkan bahwa agama harus menjadi kekuatan moral yang mampu mengoreksi kekuasaan, melindungi kelompok rentan, dan membangun solidaritas sosial, bukan menjadi alat legitimasi kepentingan politik sesaat.

Warisan intelektual Nahdlatul Ulama (NU) menuntut adanya penguatan tradisi literasi, riset, dan kebebasan akademik sebagai fondasi utama bagi keberlanjutan peran organisasi di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks. Tradisi keilmuan yang berakar pada pesantren perlu terus dikembangkan melalui budaya membaca, menulis, berdiskusi, dan melakukan penelitian yang menghasilkan pengetahuan baru. Dalam konteks ini, pesantren, perguruan tinggi NU, serta lembaga-lembaga kajian tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai pusat produksi pengetahuan (knowledge production) yang mampu menghubungkan warisan intelektual Islam klasik dengan tantangan kontemporer. Penguatan ekosistem akademik tersebut akan memastikan bahwa otoritas keilmuan NU tetap relevan dalam merespons dinamika masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan kebangsaan.

Bagi Gus Dur,  kemunduran umat Islam bukan disebabkan oleh ajaran Islam itu sendiri, melainkan oleh melemahnya tradisi berpikir kritis, rasional, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa kemajuan umat justru lahir ketika kebebasan berpikir, ijtihad, dan tradisi ilmiah berkembang secara dinamis. Sejalan dengan Cak Nur, yang menegaskan bahwa pembaruan pemikiran Islam harus diwujudkan melalui revitalisasi budaya akademik yang mendorong dialog, penelitian, serta keberanian melakukan pembacaan kritis terhadap realitas sosial tanpa kehilangan pijakan pada nilai-nilai normatif Islam.

Dalam perspektif tersebut, penguatan literasi dan riset di lingkungan NU bukan sekadar agenda akademik, melainkan strategi peradaban untuk menjaga kesinambungan tradisi keulamaan sekaligus memperluas kontribusi organisasi bagi bangsa. Universitas dan Perguruan tinggi NU, pesantren, dan pusat-pusat studi perlu menjadi arena lahirnya gagasan-gagasan baru yang mampu menjawab persoalan demokrasi, keadilan sosial, pluralisme, transformasi digital, hingga pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, NU tidak hanya mempertahankan warisan intelektual para ulama pendahulu, tetapi juga mengembangkan tradisi keilmuan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik, sebagaimana dicontohkan oleh Abdurrahman Wahid dalam memadukan tradisi pesantren dengan pemikiran modern dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Pada akhirnya, mazhab kritis Nahdlatul Ulama merupakan hasil dialektika antara tradisi pesantren, pemikiran pembaruan Islam, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Gus Dur berhasil menjadikan NU bukan hanya sebagai penjaga warisan keagamaan, tetapi juga sebagai produsen gagasan yang relevan bagi demokrasi, pluralisme, dan keadilan sosial. Pembacaan Gus Mus mengenai Islam yang penuh kasih sayang serta gagasan Nurcholish Madjid mengenai Islam yang inklusif memberikan fondasi moral dan intelektual bagi sosok Abdurrahman Wahid tersebut. Dengan demikian, mazhab kritis NU bukanlah upaya meninggalkan tradisi, melainkan cara menghidupkan tradisi agar tetap menjadi sumber kebijaksanaan dalam menghadapi perubahan sosial dan peradaban modern.*

Jakarta, 20 Juli 2026

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry