surat pemecatan dari Bupati Jombang.

JOMBANG | duta.co — Suara itu awalnya hanya ingin memperbaiki. Seorang guru sekolah dasar berstatus ASN di Jombang berinisial S tak pernah menyangka kritiknya terhadap kedisiplinan di sekolah justru berujung pada vonis paling berat dalam kariernya. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH).

Surat Keputusan Bupati tertanggal 18 April 2026 resmi mengakhiri pengabdiannya sebagai guru. Dalam dokumen itu, S dinyatakan melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja kumulatif sepanjang 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun bagi S, tudingan itu seperti menafikan hari-hari yang ia jalani di kelas.

“Saya tetap masuk setelah masa hukuman disiplin sebelumnya selesai. Bahkan TPG saya cair dari Juli sampai Desember 2025. Kalau saya tidak aktif, bagaimana bisa cair?” ujarnya pelan, Selasa (28/4).

Perkara ini bermula dari laporan kepala sekolah yang menyebut S tidak pernah hadir dan absen manual, bukti yang tak diakui. Ia dipanggil oleh Dinas Pendidikan awal Januari 2026 untuk memberikan keterangan dalam BAP. S datang membawa bukti: absen manual dan saksi rekan guru.

Saat pemeriksaan lanjutan di BKPSDM, saksi itu ikut hadir. Namun menurut S, keterangan tersebut seperti tak pernah benar-benar dihitung.

“Kesaksian teman saya dianggap tidak benar. Padahal mereka melihat saya mengajar setiap hari,” katanya.

S menekankan satu hal penting: sistem absensi finger face baru dipasang Januari 2026. Artinya, periode yang dipersoalkan sepanjang 2025 masih menggunakan sistem tulis tangan.

“Justru saya yang minta dipasang finger face supaya jelas. Karena saya tahu, ke depan ini bisa jadi masalah,” ujarnya.

Di tengah situasi itu, S sempat membuat video yang menyoroti kedisiplinan di sekolahnya ketidakhadiran sejumlah guru lain, kondisi fasilitas, dan pentingnya pembenahan sistem. Malah menjadi pekara buat dirinya dan Video itu, menurutnya, dikirim ke dinas sebagai bentuk masukan. Namun setelah itu, situasi berubah.

“Yang lain tidak masuk tiap hari tidak ada masalah. Saya yang bersuara, justru dituntut harus selalu hadir,” ucapnya.

Bagi S, proses sanksi terasa melompat. Ia merasa tidak melalui tahapan pembinaan disiplin secara bertahap, melainkan langsung menuju hukuman terberat.
Dampak ke Keluarga

S mengabdi sejak 2007 dan diangkat PNS pada 2010. Kini, ia harus menerima kenyataan pahit di usia pengabdian yang tak lagi muda. Yang paling terpukul, katanya, adalah istrinya.

“Istri saya sampai stres. Saya mencoba menerima, tapi keluarga yang paling berat,” katanya lirih.

Dengan dua anak yang masih harus dinafkahi, keputusan itu bukan sekadar soal administrasi kepegawaian, tetapi soal dapur yang harus tetap mengepul.
Banding ke BPASN

S menyatakan akan menempuh jalur banding ke Badan Pertimbangan ASN. Ia memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan.

“Saya akan gunakan waktu itu. Saya hanya ingin keadilan administrasi,” ujarnya.
Ia berharap, kasusnya bisa menjadi pintu evaluasi kebijakan kedisiplinan guru, terutama terkait tekanan absensi.

“Banyak guru berangkat tergesa-gesa demi absen. Itu berbahaya. Harusnya ada toleransi 15 menit. Guru dituntut membuat murid nyaman, tapi gurunya juga harus diberi kenyamanan,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, kepala sekolah tempat S mengajar membenarkan adanya pemberhentian tersebut.

“Ya benar, karena alpanya melebihi batas aturan. Kalau administrasi bisa ke dinas pendidikan,” ujarnya singkat.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui S adalah guru kelas PNS yang mengajar di salah satu SD negeri di wilayah Jombang. Identitas lengkap disamarkan atas permintaan yang bersangkutan. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry