
Dosen PGSD, FKIP
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani, menyebut banyak guru dan dosen di Indonesia yang masih menerima gaji rendah. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan tersendiri bagi pengelolaan keuangan negara, yang kemudian pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial.
Banyak warganet yang menyayangkan narasi tersebut. Pernyataan itu terkesan menempatkan guru sebagai beban negara.
Dengan porsi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan konstitusi, sektor pendidikan kerap menjadi sorotan.
Di satu sisi, guru dan dosen merupakan ujung tombak pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Namun, di sisi lain, muncul pandangan sinis bahwa mereka hanya menghambur-hamburkan anggaran tanpa menghasilkan output yang sepadan.
Pendapat ini berupaya mengurai persoalan dari berbagai sudut pandang—apakah guru dan dosen benar-benar merupakan “beban”, ataukah mereka merupakan “investasi strategis” yang menentukan masa depan bangsa?
Pendidikan adalah investasi, bukan Beban
Dari perspektif pembangunan, belanja pendidikan seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Guru dan dosen merupakan aktor kunci dalam mempersiapkan generasi yang kompeten, berkarakter, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Tanpa mereka, target pembangunan manusia akan mandek.
Beberapa studi, seperti yang dilakukan oleh UNESCO, menunjukkan bahwa peningkatan kualitas guru berkorelasi langsung dengan peningkatan prestasi akademik siswa. Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk mendukung kesejahteraan dan kompetensi pendidik pada akhirnya akan kembali dalam bentuk produktivitas ekonomi di masa depan.
Besaran Anggaran dan Output Dipertanyakan
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa alokasi dana pendidikan yang besar tidak selalu berkorelasi langsung dengan kualitas lulusan. Di sinilah kritik muncul. Gaji dan tunjangan guru dan dosen memang menghabiskan sebagian besar anggaran, tetapi masalah seperti rendahnya kompetensi pedagogis, kurangnya penelitian berkualitas, dan lemahnya literasi siswa tetap ada.
Fenomena ini menunjukkan bahwa negara menanggung biaya yang signifikan tanpa mencapai hasil yang optimal. Kritik ini semakin tajam ketika data menunjukkan bahwa beberapa guru/dosen tidak memperbarui metode pengajaran mereka, jarang terlibat dalam pengembangan diri, atau hanya memenuhi kewajiban administratif tanpa inovasi.
Beban atau Aset?
Label “beban negara” tidak adil jika hanya melihat sisi pengeluaran tanpa mempertimbangkan manfaat jangka panjang. Beban sesungguhnya bukanlah gaji yang dibayarkan, melainkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara jika para pendidik gagal menjalankan perannya.
Jika generasi muda tumbuh tanpa keterampilan abad ke-21—kritis, kreatif, dan kolaboratif—maka biaya untuk mengatasi pengangguran, kejahatan, dan ketergantungan ekonomi akan jauh lebih besar. Dalam konteks ini, guru dan dosen merupakan “aset strategis” yang tak ternilai harganya.
Labelisasi guru sebagai beban negara juga dianggap tidak sesuai dengan realita. Sebab sebagian guru honorer justru mengandalkan gaji dari dana BOS, bukan langsung dari anggaran pajak negara. Menyyimak pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (4), alokasi dana BOS untuk membayar guru honorer ditetapkan sebesar 20% bagi sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Apabila membandingkan dengan ketentuan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, terdapat perbedaan jumlah alokasi dana untuk membayar guru honorer. Tepatnya pada Pasal 9 ayat (3) Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, yang memperbolehkan hingga 50% dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer. Artinya porsi pembayaran dari BOS sebagai guru honorer mengalami penurunan. (*/bersambung)







































