MOJOKERTO | duta.co -Pembangunan pabrik milik PT. Aice Ice Cream Jatim Industri yang melibakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina mendapat sorotan dari aktivis buruh Mojokerto. Diduga pembangunan pabrik es krim merk Aice yang dilakukan kontraktor PT. SKA menggunakan TKA ilegal. Bahkan, TKA itu dipekerjakan sebagai kuli.

Ada sekitar 20 orang TKA yang ditempatkan sebagai kuli atau tenaga serabutan bangunan dan beberapa orang TKA lainnya sebagai mandor proyek.

“Penggunaan TKA sebagai tenaga kotor jelas melanggar aturan yang ada,” kecam Ary Koernianto sebagai pemerhati tenaga kerja yang berasal dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Selasa (22/1).

Ary menjelaskan bahwa perekrutan TKA di PT aice yang dilakukan PT SKA selaku kontraktor sudah melanggar dari undang undang ketenagakerjaan.

“Dimana perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ary menambahkan atas pelanggaran yang dilakukan, PT. Aice selaku pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Ini merupakan tindak pidana kejahatan,” tegasnya.

Dalam setiap pengadaan TKA, Ary menjelaskan setiap perusahaan pemakai TKA harus melakukan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pejabat sebelum mengesahkan RPTKA tentunya memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka RPTKA tidak disetujui,” jelasnya.

Selain itu lanjut Ary Pegawai pengawas ketenagakerjaan juga berkewajiban mengawasi penggunaan TKA pada suatu perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 60 Permenakertrans 16/2015.

“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada laporan kita mendesak pihak terkait turun.” imbuhnya.

Masih kata ari, tekait pengawasan ini, menurutnya dalam praktiknya pengawasan penggunaan TKA dilakukan secara tim gabungan antara lain yang terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, kementerian luar negeri, dan kepolisian.

Dan tak kalah pentingnya,  pengusaha harus memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Berdasarkan laporan yang kami terima bahwa PT SKA diduga telah melanggar undang-undang dan akan kami laporkan kepada pengawasan untuk memastikan pelanggaran tersebut,” ancamnya. (ari)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry