MOJOKERTO | duta.co -Ancaman aktivis buruh akan melaporkan PT. Aice Ice Cream Jatim Industri bukan hanya isapan jempol. Rabu, (30/1), aktivis dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) melaporkan perusahaan yang berada di kawasan Ngoro Industri itu ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan pabrik es krim merk Aice itu.

Ketua Wilayah FNPBI, Ary Koernianto mengatakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aice sangat merugikan buruh. Tak hanya itu, perusahaan juga melanggar UU ketenagakerjaan dengan memperjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang diduga tak memiliki dokumen resmi.

“Langkah ini puncak dari kekesalan kita, bahwa ada perusahaan yang melanggar peraturan aparat penegak hukum harus turun memeriksa,”‘ katanya di Kantor Kejari Mojokerto, Rabu (30/1).

Dijelaskan Ary keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di PT. Aice ice cream Jatim Industri berjumlah puluhan. Bahkan, mereka dipekerjakan sebagai tenaga serabut bahkan kuli.

“Kita mendapat informasi jika mereka (TKA) menggunakan visa kunjungan tapi faktanya mereka bekerja. Untuk itu kita mendesak Kejari Mojokerto segera turun” ungkapnya.

Dalam laporan yang masuk ke Kejari Mojokerto itu, FNPBI melaporkan telah terjadi pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Aice. Dalam surat laporannya, tertulis tembusan ke Kementrian Tenaga Kerja dan Kejaksaan Jawa Timur.

Sebelumnya FNPNI mendesak kepada tim PORA segera turun melakukan pemeriksaan dokumen dan perizinan.

“Jika terbukti harus segera ada tindakan bisa deportasi untuk TKA dan sanksi untuk perusahaannya,” tegasnya.

Sorotan yang sama juga dilontarkan dari aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI), Estin Sriwahyuni. Dalam laporan yang masuk terkait TKA di perusahaan pemilik merk es krim Aice ini. Sejumlah TKA ditempatkan dibagian yang seharusnya tidak boleh diduduki oleh TKA. Ada sebagian mereka bahkan menjadi tenga serabutan.

“Ada laporan yang masuk jika TKA dari Cina itu ditempatkan di bagian yang tidak boleh seperti kepala sampah,” urainya.

Menurutnya sesuai UU ketenagakerjaan, ada sejumlah posisi yang tidak diperbolehkan diduduki TKA. Posisi itu seperti tenaga serabutan dan tenaga produksi.

“Bahkan paling rendah jabatan TKA yang berasal dari Cina menjadi kepala pembuangan sampah. Ini jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Sebelumnya FNPBI juga menemukan fakta sekitar 20 TKA dipekerjakan sebagai kuli dalam proses pembangunan pabrik. (ari)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry