Tampak sebuah pertemuan yang diduga menggunakan fasilitas negara. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Armuji, Ketua DPRD Surabaya dilaporkan ke Bawaslu. Adalah H Ali Azhar, SH, relawan pemenangan Khofifah-Emil yang melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu, bentuknya kampanye pasangan calon wakil gubernur Jawa Timur Puti Guntur Soekarno putri dengan menggunakan fasilitas negara atau pemerintah di rumah dinas Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji jl Porong No 8 Surabaya.

“Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan. Belakangan kami menduga ada modus pelanggaran yang memang sengaja dilakukan, seperti penggunaan fasilitas negara yang dilakukan ketua DPRD Surabaya ini,” kata H Ali Azhar, Ketua Relawan Sahabat Khofifah kepada duta.co, Jumat (01/6/2018).

Gus Ali (nomor dua dari kanan)

Masih menurut Gus Ali, panggilan akrabnya, potensi kecurangan ini sangat tinggi dan harus diseriusi. Mengingat hasil survey di beberapa lembaga yang kredibel sudah sangat jelas, pasangan Khofifah-Emil unggul dan semakin unggul. “Apalagi memperhatikan hari H coblosan yang tidak lama lagi. Kecurangan bisa menjadi jalan pintas,” tegasnya.

Pengerahan massa yang dihadiri Cawagub Puti dan dilakukan Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji di rumah dinasnya, jelas pengusaha property tersebut, jelas melanggar Undang Undang.  “Bahwa pejabat daerah juga tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau nerugikan salah satu calon. Kalau merasa sebagai kader partai silakan, tetapi, jangan menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.

Seperti undangan yang beredar, Armuji Minggu (27/5/2018) memang mengundang Ketua Paguyupan Pos Bunda PAUD Terpadu (PPT) Kecamatan dan Koordinator Kelurahan se-Kota Surabaya. Acara ini dikemas dengan silaturahmi dan buka puasa bersama di kediaman Jl Porong 8 Surabaya.

Ternyata dalam acara tersebut, hadir Cawagub Puti. “Ini kampanye. Cara-cara seperti ini menabrak aturan main karena itu kami laporkan ke Bawaslu, kita tunggu bagaimana respon ‘wasit’ Pilgub ini,” tegas Gus Ali.

Kamis (31/5/2018) Gus Ali bertandang ke Bawaslu. Laporan sudah diterima. Lembaga ini berjanji untuk segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Janji ketegasan Bawaslu ini patut diapresiasi, karena belakangan ini juga beredar jargon-jargon atau sembayan yang justru siap menabrak aturan. Misalnya, LEBIH BAIK MENANG DIGUGAT DARI PADA KALAH MENGGUGAT, secara tersirat ini membuka peluang untuk curang. (mky)