Emil Dardak dan Arumi Bachsin melakukan tahapan pencoblosan di TPS 5 Ngantru.

TRENGGALEK | duta.co — Bupati Trenggalek yang sekaligus calon Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018, Emil Dardak lakukan pencoblosan dengan menggunakan surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS. Perlu diketahui bahwa ada beberapa kategori yang dapat dilakukan pemilih saat hendak menggunakan hak suaranya.

Jika syarat utama pemilih untuk dapat melakukan pencoblosan adalah dengan menunjukkan e-KTP yang asli atau surat pemberitahuan memilih (A6), orang nomor 1 di jajaran Pemerintahan Kabupaten Trenggalek ini justru menggunakan surat numpang memilih (A5) dari luar TPS.

Dalam Pilkada tahun 2018 ini, pemilih yang membawa C6, tapi tidak membawa e-KTP asli, maka pemilih tetap diterima. Dan jika pemilih membawa e-KTP asli atau identitas lain, tetapi tidak membawa C6, maka akan dicocokkan dalam DPT dan diperbolehkan mencoblos.

“Karena kita mengikuti domisili rumah pribadi, maka pencoblosan yang sebelumnya akan dilakukan di TPS 3 Kelurahan Surondakan dirubah ke TPS 5 Kelurahan Ngantu,” terang Emil saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018).

Masih terang suami Arumi Bachsin ini, jika pemilihan TPS sebelumnya diikutkan di rumah dinas yang masuk di Kelurahan Surondakan. Emil mengatakan bahwa pencoblosan kali ini akan lebih afdol jika sesuai dengan domisili rumah pribadinya yang ada di Jalan  Wahid Hasyim, Kelurahan Ngantru Trenggalek.

Ia mengungkapkan akan menggunakan A5 dalam melakukan pencoblosan kali ini.

“Meski menggunakan A5, karena kita sudah terdaftar, jadi tidak perlu menunggu jam 12.00 WIB nanti,” imbuhnya.

Perlu diketahui, hari ini Rabu 27 Juni 2018 merupakan hari berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 provinsi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

Para pemilih juga dapat menggunakan hak suaranya untuk menentukan pilihannya, sejak pukul 07.00 WIB–13.00 WIB di masing–masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). (mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry