Tampak anak-anak Rohingya menempati tempat pengungsian jauhd ari layak di kawasan Bangladesh (FT/EPA/STR)

SURABAYA | dota.co – Paling sulit bagi pengungsi Muslim Rohingya saat ini adalah menemukan tempat tinggal. Untuk itu, Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur, lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi (MUI) Jawa Timur minta kepada pemerintah menyiapkan kawasan khusus bagi mereka.

“Sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bisa mengambil prakarsa menyatukan kekuatan sekaligus menyamakan persepsi tentang urgensi sidang darurat ASEAN dengan agenda tunggal pertanggung jawaban Myanmar atas tragedi kemanusiaan,” demikian disampaikan Mochammad Yunus, SIP, MPdI, Sekretaris GUIB Jatim kepada duta.co, Sabtu (09/9/2017).

Selain itu, tambah Ustadz Yunus, pemerintah harus mempertimbangkan kemungkinan disediakannya kawasan khusus untuk menampung sementara pengungsi Rohingya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemerintah terhadap pengungsi perang Vietnam di Pulau Galang dan pengungsi Myanmar di Aceh Utara.

Dalam siaran persnya, GUIB Jatim melihat Muslim Rohingya telah mengalami tragedi kemanusiaan berupa kekerasan, pemerkosaan, pembakaran rumah dan tempat ibadah, pengusiran, pembunuhan dan pembantaian di wilayah Rachine State, yang dilakukan oleh persekongkolan jahat pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi peraih, Militer Myanmar dan Biksu Paranoid pimpinan Ashin Wirathu.

Kekejaman itu mengakibatkan terbunuhnya 3.000 Muslim Rohingya, 100.000 orang  terusir dari desa tempat tinggal mereka di  Rachine state  dan 38.000 orang  telah menyeberang ke Bangladesh untuk menghindari operasi militer tentara Myanmar yang dengan sadis  menembak, menyiksa, memperkosa   dan membunuh, dengan korban pria, wanita, anak-anak, bayi serta desa-desa mereka dibumihanguskan”.

Berkaitan dengan  hal tersebut, maka, GUIB Jatim yang beranggotakan organisasi massa  Islam  dan lembaga ke-Islaman di Jawa Timur, menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas persoalan tersebut.

“Ini bentuk ikhtiar menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik,  toleran, harmonis, menjunjung tinggi harkat-martabat dan  hak azasi manusia serta nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Sikap GUIB Jatim yang diteken Koordinatornya, Drs KH Nuruddin A Rahman, SH, serta Ketua Umum MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori, serta Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin, SSi, MSi, Apt. itu antaranya lain:

  1. Kami sangat menyesalkan pernyataan pimpinan majelis-majelis agama Buddha Indonesia bahwa konflik yang terjadi di Rohingya “tidak terkait dengan agama melainkan konflik sosial dan kemanusiaan”. Statement yang mengklaim bahwa tragedi kemanusiaan berupa kekerasan, pemerkosaan , pembakaran rumah dan tempat ibadah , pengusiran , pembunuhan dan pembantaian terhadap Muslim Rohingya diwilayah Rachine State yang dilakukan para biksu dan militer Myanmar serta  pembiaran yang dilakukan oleh pemimpin de facto Myanmar – bukan konflik SARA adalah  bagian dari upaya  manipulasi dan pengaburan fakta dan bertentangan dengan sikap serta pernyataan para biksu Buddha Myanmar sendiri. Membangun misi kerukunan beragama di atas kebohongan dan manipulasi bisa berdampak buruk bagi kerukunan yang telah dibangun. Kejujuran justru akan membuka peluang positif bagi perbaikan hubungan dan kerukunan antar umat beragama.
  2. Mengutuk keras tindakan biadab rezim penguasa Myanmar yang bersekongkol dengan para biksu radikal – paranoid yang dipimpin oleh Ashin Wirathu , telah membantai bayi, anak-anak, remaja, kaum perempuan, dan orang tua – melakukan  perusakan, pembakaran dan pembumihangusan masjid, rumah dan tempat tinggal muslim Rohingya pada saat kaum Muslimin diseluruh belahan dunia khidmat merayakan hari besar Islam Idul Adha 1438 H.
  3. Krisis Rohingya merupakan tragedi kemanusiaan terparah di kawasan Asia Tenggara saat ini yang dilakukan oleh negara, baik militer, aparat keamanan, kepolisian maupun pemerintahan  Myanmar secara sistematis, terstruktur, masif, dan memiliki  pola  serangan terencana terhadap desa-desa yang dihuni oleh etnis Muslim Rohingya dengan perencanaan matang untuk dibumihanguskan, ini memperkuat sinyalemen adanya genocida / pembersihan etnis (etnic cleansing) secara terencana dikawasan  tersebut, oleh karena itu upaya kemanusiaan yang harus dilakukan oleh masyarakat dunia adalah menyelamatkan Muslim Rohingnya (Save Moslem Rohingya).
  4. Myanmar telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Crimes Againts Humanity), dengan secara terang-terangan melakukan aksi kekerasan, pembunuhan dan pembantaian bayi, anak-anak, remaja, kaum perempuan, dan orang tua – melakukan perusakan, pembakaran dan pembumihangusan masjid, rumah dan tempat tinggal muslim Rohingya etnis Rohingya di depan mata masyarakat internasional. Negara Myanmar telah melanggar Universal Declaration Of Human Right, 10 Desember 1948 dan dapat dituntut ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda
  5. Mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar berani bertindak tegas menjatuhkan sanksi berat yang dapat memberi efek jera  dan memaksa kepada pemerintahan Rezim militer Myanmar dan kaum Budha Radikal pimpinan Ashin Wiratu agar menghentikan operasi militer dan kebrutalannya terhadap muslim Rohingya serta diadili pada Mahkamah  Kejahatan Internasional.
  6. Mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court – ICC) untuk mengadili pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.
  7. Mendesak Komite Nobel untuk mencabut penghargaan yang telah diberikan kepada Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar yang memperoleh Nobel Perdamaian, karena gagal menjalankan tugas yang melekat pada dirinya untuk mencegah kekerasan  dan gagal dalam menjalankan misi perdamaian . Hal ini sangat ironis dan tidak pantas karena fakta telah membuktikan bahwa  misi perdamaian yang dilakukannya hanya untuk memperjuangkan kebebasan dirinya, bukan memperjuangkan  nilai – nilai kemanusiaan.
  8. Mendesak ASEAN untuk menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya, memberikan sanksi pembekuan keanggotaan negara tersebut di ASEAN dan menghapuskan prinsip non-intervensi serta menggantinya dengan keharusan untuk ikut bertanggung jawab atas dasar nilai – nilai kemanusiaan dalam rangka  melindungi etnis  Muslim Rohingya.
  9. Mendesak para aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) di seluruh dunia untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus genosida dan pembersihan etnis (etnic cleansing) di Myanmar ini, sehingga tragedi kemanusiaan bisa diakhiri, serta mengkampanyekan penggalangan bantuan dan dukungan kemanusiaan bagi Muslim Rohingya.
  10. Mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk bersikap tegas dalam melakukan langkah-langkah strategis dan  koordinatif sebagai upaya menggalang dukungan  negara – negara Islam diseluruh dunia untuk memberikan Pressure kepada pemerintah Myanmar agar segera menghentikan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  11. Mendesak dunia internasional untuk memberikan sangsi politik dan ekonomi kepada pemerintah Myanmar karena telah melakukan kejahatan HAM berat (Extra Ordinary Crime)
  12. Meminta kepada Kedutaan Besar Myanmar yang ada di Indonesia agar secara terbuka dihadapan umum, menyampaikan sikap tegasnya kepada Pemerintah Myanmar untuk segera menghentikan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  13. Mendesak Pemerintah Myanmar agar Mengembalikan hak kewarganegaraan dan hak hak lainnya yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Right kepada warga muslim Rohingya sebagaimana lazimnya warga negara Myanmar lainnya. Klaim pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya sebagai pendatang illegal adalah merupakan klaim yang dipaksakan dan bersifat Ahistoris.
  14. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia terutama Presiden Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri untuk bersikap tegas dan melakukan Political Pressure Diplomacy. Karena kebijakan diplomasi sunyi yang dilakukan pemerintah Indonesia  terhadap Pemerintah Myanmar tidak berjalan efektif dalam rangka memberikan tekanan untuk  memaksa agar menghentikan kebrutalan Pemerintah Myanmar dalam aksi genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  15. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara agar mengambil prakarsa , inisatif dan produktif untuk menyatukan kekuatan dan menyamakan persepsi tentang urgensi diselenggarakannya sidang darurat ASEAN dengan agenda tunggal meminta pertanggung jawaban Myanmar atas tragedi kemanusiaan , genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya di Rachine State
  16. Meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kemungkinan disediakannya sebuah kawasan sebagian Indonesia untuk menampung sementara pengungsi Rohingya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemerintah terhadap pengungsi perang Vietnam di Pulau Galang dan pengungsi Myanmar di Aceh Utara.
  17. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan apapun dengan Myanmar , menutup kedutaan besar Myanmar di Indonesia dan memulangkan kembali duta besar Indonesia untuk Myanmar ke tanah air, sebab Indonesia adalah  negara berdaulat dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan nilai-nilai kemanuasiaan universal , tidak layak  berkompromi dengan siapapun yang melakukan kejahatan kemanusiaan khususnya pemerintah Myanmar yang melakukan  genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  18. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori pendirian kaukus Negara-negara Islam di dunia  agar melakukan boikot terhadap Myanmar dan  menggunakan kekuatan ekonomi, politik, dan militer untuk menolong dan menyelamatkan muslim Rohingya, sebagai implementasi komitmen Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945.
  19. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar melakukakan langkah kongkrit dan proaktif serta melakukan komunikasi dengan parlemen Myanmar untuk mencari solusi penghentian  tragedi kemanusiaan yang menimpa Muslim Rohingya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
  20. Mendorong kepada KOMNAS HAM agar melakukan langkah aktif, kreatif, inovatif produktif  dan  koordinatif dengan lembaga – lembaga sejenis untuk melakukan upaya advokasi terhadap Muslim Rohingya yang menjadi korban kebiadaban rezim penguasa Myanmar yang bersekongkol dengan para biksu radikal – paranoid yang dipimpin oleh Ashin Wirathu yang  telah membantai bayi, anak-anak, remaja, kaum perempuan, dan orang tua – melakukan  perusakan, pembakaran dan pembumihangusan masjid, rumah dan tempat tinggal muslim Rohingya.
  21. Memohon kepada MUI Pusat, Provinsi, Kabupaten – Kota serta kecamatan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar membuat maklumat / seruan kepada Umat Islam agar melakukan Qunut Nazilah, menyampaikan materi khutbah Jum’at dengan tema seputar Tragedi Kemanusiaan dan genocida / pembersihan etnis (etnic cleansing) yang menimpa Muslim Rohingya, serta menyerukan Gerakan Infaq Jum’at untuk Muslim Rohingnya.
  22. Menghimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menggalang solidaritas untuk Muslim Rohingya berupa bantuan uang dan bahan makanan serta bantuan lainnya sebagai pengejawantahan silaturrahim dan ukhuwwah Islamiyah untuk meringankan beban penderitaan Muslim Rohingya sesuai dengan wilayah yang menjadi otoritasnya dan tidak bertentangan  dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  23. Mendesak kepada majelis – majelis agama di Indonesia , khususnya majelis agama Buddha (WALUBI) agar tidak gegabah mengeluarkan pernyataan / statement yang kontraproduktif dan manipulatif – berpotensi memicu keresahan di masyarakat –mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban serta memperkeruh suasana , sehingga mengganggu kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam relasi kerukunan antar umat beragama.
  24. Menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak terprovokasi oleh propaganda – propaganda yang tidak bertanggung jawab, sehingga melakukan tindakan berpotensi anarkhis yang justru merusak kedamaian, rasa persatuan dan kesatuan yang sudah kondusif dalam wadah NKRI. Serta menghimbau kepada apparat keamanan agar tidak berlebihan dalam mensikapi gejolak yang muncul dimasyarakat , diakibatkan keprihatinan yang mendalam atas Tragedi Kemanusiaan dan genocida / pembersihan etnis (etnic cleansing) yang menimpa Muslim Rohingya ini. Sehingga memunculkan ketegangan baru yang tidak perlu.
  25. Pernyataan sikap ini adalah merupakan sikap bersama Organisasi Massa Islam dan lembaga keislaman di Jawa Timur dibawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI-Jatim) yang terdiri dari sedikitnya 75 organisasi. (rls)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry