Tampak suasana sidang putusan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (14/3/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono memenangkan gugatan yang dilayangkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap PT Maspion.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda putusan gugatan terkait sengketa tanah Jl Pemuda Nomor 17 Surabaya, Kamis (14/3/2019). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa PT Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengembalikan tanah seluas 2.143 meter persegi tersebut.

Dalam perjanjian antara Pemerintah (Pemkot) Kota Surabaya dengan PT Maspion, disepakati bahwa PT Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun. Itu setelah Pemkot mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1996 lalu. Perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016 lalu.

Majelis Hakim R Anton dalam putusannya berpendapat bahwa Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung menyerahkan tanah tersebut ke Pemkot. Lanjut Hakim Anton, Pemkot sudah benar menolak permohonan Maspion, karena permohonan perpanjangan selambatnya diajukan dua tahun sebelum masanya habis. Maspion baru mengajukan empat bulan sebelum masa HGB habis. Maspion diminta untuk segera hengkang dari tanah tersebut.

“Menghukum tergugat atau pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat. Bila perlu menggunakan aset negara selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Anton saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Namun, Majelis Hakim juga menolak sebagian gugatan Pemkot. Antara lain yang meminta Maspion membayar ganti rugi materiil Rp 2,1 miliar dan immateriil Rp 100 miliar. Tuntutan itu dianggap Majelis kabur, karena selama menyewa tanah tersebut, Maspion selalu membayarnya dan hasilnya masuk ke kas negara.

Maspion memiliki kesempatan dua pekan setelah sidang putusan ini untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, pengacara Maspion, Era Destriana yang hadir dalam sidang tersebut menolak berkomentar. Dia menyatakan masih akan berkoordinasi dulu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.

“Nanti kami akan komunikasikan dulu dengan tim dan klien dahulu. Kami juga masih belum terima salinan putusannya. Setelah kami terima nanti kami pelajari dulu baru nanti akan kami putuskan banding atau tidak,” ujar Era usai sidang.

Sementara itu, pengacara Wali Kota, Yudho Wicaksono menyambut baik putusan Hakim tersebut. Dia menyatakan bahwa Maspion sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, sertifikat HGB sudah berakhir tapi sampai sekarang tanah belum diserahkan.

“Kami akan tunggu selama 14 hari ini apakah lawan banding atau tidak. Nanti kami akan minta baik-baik. Kalau tidak bisa diajak baik-baik nanti akan kami eksekusi,” ucapnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry