Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan Njoo Swie Yong Alias Yongky Juanda terhadap direksi PT Dian Permana. Pada putusan hakim, pihak PT Dian Permana dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah, Selasa (4/9/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki mengabulkan gugatan yang diajukan Njoo Swie Yong Alias Yongky Juanda.

Putusan ini dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (4/9/2018). Majelis hakim menyatakan Direksi PT Dian Permana kalah dalam sengketa lahan di Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atas lahan seluas 7010 meter persegi.

Dalam pertimbangan hakim, Direksi PT Dian Permana itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Menghukum tergugat I untuk menganti rugi kepada penggugat secara materiil sebesar Rp 11 juta dan inmateriil sebesar Rp 12 juta per bulan. Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana dengan sertifikat HGB seluas 660 meter persegi yang sebelumnya sertifikat HGB dengan luas 7010 meter persegi,” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki didampingi hakim anggota Saprudin dan R Anton Widyopriyono.

Menurut hakim, dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 111/K. Surat Ukur No. 2162 Tahun 1984 seluas 660meter persegi terletak di Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang dikenal sebagai Persil Jln. Kalimas Hilir I/182-B Surabaya milik penggugat yang dikuasai tergugat.

Tak hanya itu, bukti surat kepemilikan lahan berupa foto copy yang diserahkan oleh Direksi PT Dian Permana kepada majelis hakim hanyalah foto copy.

Kuasa hukum penggugat, Dadang Risdianto SH mengatakan, jika tanah seluas 701 telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya sebagai tergugat II. Setelah dilakuakan pengukuran tersebut, lahan seluas 41m² dari 701m² digunakan jalan umum dan tak bisa disertifikatkan.

“Dulu jalan, waktu beli luasnya 701m², ada perubahan sertifikat diukur ulang, katanya BPN luas lahan 41m² itu jalan untuk umum, tidak bisa disertifikatkan,” terangnya.

Ia menambahkan, jika lahan seluas 41 meter persegi sebagai jalan itu dimasukkan oleh tergugat I yakni PT Dian Permana sebagai lahan miliknya.

“Tanah itu masuk ke sertifikatnya PT Dian Permana, tanah tersebut dijadikan bagian dari sertifikat tersebut,” tambahnya. (eno)