
SURABAYA | duta.co – Gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pasangan calon nomor 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) ke MK (Mahkamah Konstitusi) dalam Pilgub Jatim 2024, diyakini mudah kandas. Mengapa? Karena hanya ‘heran’ mendapati angka kosong (nol) di 3.900 TPS (Tempat Pemungutan Surabaya).
Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaqi Siradj menilai gugatan Risma-Gus Hans itu dinilai tidak akan mengubah hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil).
Mengapa? Menurut Baihaqi gugatan itu akan gagal-total. “Gugatan yang dilakukan kubu Risma-Gus Hans jelas akan gagal dengan sendirinya, karena jika mengacu aturan, mereka bisa menggugat jika selisihnya maksimal hanya 0,5 persen,” kata Baihaqi dikutip dari Antara, Kamis, 12 Desember 2024.
Meski begitu Baihaqi menuturkan, bahwa, keputusan akhir (memang) ada di MK, dan keputusan tersebut harus dihargai seluruh pihak. “Kita harus hormati MK yang akan memutuskan hasil akhirnya,” tuturnya.
Sebelumnya, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim pada Senin malam, 9 Desember 2024, di Surabaya, saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil perolehan suara Pilgub Jatim.
Mereka kemudian mengajukan gugatan ke MK yang didaftarkan pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Berdasarkan informasi laman resmi MK, gugatan itu diterima pukul 22.34 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan itu diprediksi bisa gagal total, karena terhalang aturan yang tertuang dalam Pasal 158 UU Pilkada. Pasal 158 huruf D menyatakan peserta pilkada di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal nol koma lima persen (0,5 persen).
Pada Pilgub Jatim 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.280.418 orang. Artinya, Pilkada Jatim patuh pada Pasal 158 huruf D di atas. Sementara itu, selisih suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berjarak sekitar 26 persen. Risma-Gus Hans di angka 6.743.095 atau 32,52 persen, sedangkan Khofifah-Emil dengan 12.192.165 suara (58,81 persen).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyebut pihaknya mendapati 3.900 lembar barang bukti dalam pengajuan gugatan ke MK. Menurutnya, ribuan lembar bukti menjadi indikasi Risma-Gus Hans dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pilgub Jatim. “Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK,” ungkap Ronny dikutip media Kamis, 12 Desember 2024.
Padahal, selisihnya menurut KPU Jatim, 5.449.070 suara, atau setara kosong (nol) di 10.890 TPS. Maka tidak perlu ‘heran’ kalau sampai mendapati angka kosong (nol) di 3.900 TPS (Tempat pemungutan Suraba), yang jumlahnya hanya sekitar 1.9 juta suara.
Jadi? Kalau pun dia menang 100% di 3.900 TPS itu, juga tidak akan bisa mengalahkan pasangan Khofifah-Emil. Bahasa pengamat politik, tidak akan mengubah kemenangan Khofifah-Emil. Pilihan terbaiknya: Lebih cepat bersatu untuk memajukan Jatim. Waallahu’alam. (dho)