SURABAYA | duta.co – Gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas yang diajukan dua perempuan Jawa Timur bernama Mega Maya Kencana dan Riskandar Dermawanti ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dalam perkara ini Tergugat di antaranya adalah Gubermur Jawa Timur, Menteri PUPR, Menteri KLHK, dan BBWS Brantas.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, alasan tidak diterimanya gugatan karena persyaratan gugatan tidak memenuhi syarat. “Di situ tidak disebutkan rinci (notiifikasinya). Salah satunya, permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Gugatan disebutkan, tapi notifikasinya tidak disebutkan,” katanya usai persidangan.
Ia menekankan, penggugat masih bisa mengupayakan upaya hukum berupa banding. “Upaya hukum boleh kecuali gugatan praperadilan,” katanya.
Smentara Kuasa Hukum Penggugat, Rulli Mustika mantap banding. “Kita akan koordinasi dengan pihak penggugat, dalam hal ini Mega Maya Kencana dan Riskandar Dermawanti kalau ini dirasa pertimbangan hakim tidak masuk akal, kami akan ajukan banding,” tegasnya.
Rulli lantas menjelaskan, putusan tidak diterima, karena majelis mengambil celah terkait somasi kepada Tergugat. “Mereka mintanya harus rinci dan detail. Hal tersebut tidak sesuai denganSK KMA nomor 036/KMA/SK/II/2013 tentang pedoman penanganan perkara lingkungan hidup
“Somasi sifatnya adalah formalitas pemenuhan syarat pemberitahuan kepada Tergugat dan pihak pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, di luar ruang sidang, Brigade Evakuasi Popok juga mengadakan aksi untuk mendukung upaya penggugat. Aziz Koordinator Brigade Evakuasi Popok mengatakan, gugatan ini penting karena air Sungai Brantas adalah bahan baku air bagi PDAM di tiga kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
“Ada 98 persen air baku diambil dari Sungai Brantas. Ini yang membuat pemting. Karena komposisi popok itu 45 persen adalah plastik. jika terpecah dan terurai di air, ini berpotensi mencemari ikan dan manusia yang mengonsumsinya,” tegasnya.
Sebelumnya, ada enam tuntutan dalam gugatan dengan mekanisme citizen law suit (hak gugat warga negara) yang dilayangkan pada empat instansi pemerintah tersebut, yakni pertama, menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada sungai Brantas dan warga Jawa Timur yang dimuat didalam media cetak maupun elektronik.
Kedua memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan 2.020 CCTV di jembatan sungai wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang popok sekali pakai liar.
Lalu yang ketiga memerintahkan para tergugat menetapkan kebijakan SOP terkait penanganan sampah popok sekali pakai di Jawa Timur. Kemudian yang keempat memerintahkan para tergugat untuk membersihkan sampah popok sekali pakai yang tersebar di media lingkungan khususnya DAS Brantas Jawa Timur.
Kelima, memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan produsen popok dan masyarakat pengguna popok dalam tata cara pengembalian yang menjadi tanggung jawab antara pihak produsen dan masyarakat.
Dan yang terkahir memerintahkan para tergugat menyelenggarakan kerja bakti bulana untuk mengevakuasi popok sekali pakai. “Inti dari keseluruhan itu, kami meminta pemerintah regulasi yang jelas soal pencemaran Brantas dari sampah popok,” tandasnya. rum