SURABAYA | duta.co – Gugatan advokat M Sholeh yang menuntut pembangunan pos Polisi di area Bandara Juanda Surabaya, akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan, Senin (13/2).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak untuk seluruhnya eksepsi para tergugat. Selain itu majelis juga menyatakan keberatan perkara ini dilanjutkan, pasalnya  PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini karena tidak ada payung hukumnya.

Majelis hakim berpendapat ada tidaknya pos polisi tidak menjamin tinggi tidaknya tindak pidana. Karena itu, kalaupun nantinya dibangun pos polisi tetap harus seizin dari pemilik sah tanah tersebut yakni TNI Angkatan Laut (AL).

“Pos polisi bukan hal yang penting. Yang penting itu kan koordinasi saat melakukan pengamanan di Juanda. Yang penting itu antara pengamanan pihak Juanda dengan polisi itu ada koordinasi seandainnya ada tindak pidana,” jelas I Wayan.

Sementara dari pihak pengugat, yang diwakili kuasa hukumnya, Moch Novan Ibrahim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. “Dengan waktu yang ada kita masih pikir-pikir dulu apa akan melakukan upaya hukum atas perkara ini atau tidak,” tandasnya.

Seperti diketahui, M Sholeh melayangkan gugatan bernomor 208/pdt.G/2016/PN.Sby. Sholeh menggugat tiga pihak yang dianggap bertanggung jawab, yakni Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI cq KASAL.

Mengapa tiga pihak tersebut? Sholeh beralasan, presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang di Indonesia. Oleh sebab, Bandara Juanda Surabaya kini masih dalam penguasaan TNI AL.

“Sehingga presiden juga bertanggung jawab atas hal itu. Mengapa polisi juga turut tergugat, karena mereka dianggap tidak menjalankan tugas, fungsi  dan wewenangnya sebagai pengaman masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan untuk panglima TNI cq KASAL, karena selama ini Bandara Juanda masih dalam penguasaan TNI AL. Padahal, menurut sholeh, bandara tersebut sudah dikelola oleh BUMN yang nota bene mengelola penerbangan sipil.

Selain alasan itu, yang paling penting, tambahnya, terkait dengan seringkali terjadinya tindak pidana di dalam bandara. Ia mencontohkan, kerap terjadinya pencurian dalam barang bawaan penumpang dalam bagasi.

Untuk penyelesaian tindak pidana tersebut, tentu bukan domain dari tentara. Hal itu diatur secara jelas jika polisi yang memiliki wewenang menangani kasus-kasus pidana semacam itu. “Dulu sudah pernah ada upaya mendirikan pos polisi di sana (bandara) tapi tidak diperbolehkan sama TNI AL. Ini kan aneh,” jlentrehnya.

Terkait dengan gugatan tersebut, dirinya menuntut agar di dalam area Bandara Juanda ditempatkan personel dan pos polisi, setingkat Polres atau pun setingkat Polsek. Ia beralasan, jika terjadi tindak pidana maka proses penangannya akan lebih cepat dan tidak berbelit-belit. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry