NGANJUK | duta.co – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa serempak di wilayah Kabupaten Nganjuk terus menuai permasalahan, salah satunya di Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos.

Calon Kepala Desa (Cakades) Sihat Raharjo peserta Pilkades dengan nomor urut 3 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehari sebelum pelantikan Selasa (19/02) kemarin.

“Diagendakan awal bulan Maret 2019 ini, untuk  nomor perkara 18/g/2019/PTUN sby, dan kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk perkara ini. Untuk sementara kita gugat panitia Pilkades, untuk selanjutnya apakah ada pihak lain, kami masih menunggu,” ujar Imam Ghozali SH,MH kuasa hukum Sihat Raharjo saat berbincang dengan Duta Masyarakat, Selasa (26/02)

Menurut Imam Ghozali, pada Pilkdes kemarin kliennya mendapat perolehan suara suara 833, sama dengan perolehan suara cakades Jumalu dengan nomor urut 4 yang juga mendapat perolehan suara 833.

“Yang kita gugat bukan masalah draw atau sama perolehan suaranya. Namun klien kami menduga panitia tidak fair dan terkesan ada ‘permainan’, hal itu dikarenakan dimana surat suara yang seharusnya syah dianggap tidak syah,” jelas pengacara muda asal Sukomoro tersebut.

Lebih jauh Imam Ghozali menjelaskan, dugaan bentuk permainan itu diantaranya adanya dua lubang dalam satu kotak atau kolom kliennya oleh panitia dianggap tidak syah.

“Kalau ada dua coblosan di surat suara namun masih dalam kolom gambar klien saya, apa itu tidak syah, inikan tidak benar, saksi dari Pak Sihat jelas-jelas mengatakan jika surat suara yang mencoblosnya itu ada lima surat suara dengan coblosan dua masih dalam satu kotak gambarnya, kenapa tidak syah, dan ada satu surat suara tidak dihitung, sehingga totalnya ada enam surat suara yang seharusnya menjadi milik klien saya” ungkapnya.

Paska penentuan pemenang dalam Pilkades itu, kata Imam Ghozali lagi, kliennya juga sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidayat agar menunda pelantikan. Namun sayangnya Pemda tetap melakukan pelantikan.

“Kemungkinan surat keberatan yang dikirim itu telat, karena Pak Sihat menunjuk saya sebagai kuasa hukum sehari sebelum pelantikan kemarin itu, tapi tetap proses hukum di PTUN berlanjut,” tandasnya.

Pilkades Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk diikuti oleh empat Cakades, diantaranya Cakades nomor urut 1 Muhajir mendapat perolehan suara 564, Shinta Spd Cakades nomor urut 2 mendapat perolehan suara 509, Sihat Raharjo Cakades nomor urut 3 mendapat perolehan suara 833 dan Jumali Cakades nomor urut 4 mendapat perolehan suara 833 pula.

Sementara itu, Bambang S, Camat Ngetos mengatakan ditetapkannya Cakades nomor urut 4 sebagai pemenang oleh panitia sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) “Itu manusiawi, karena memang ada perbedaan persepsi antara panitia dan cakades, kalau penetapan pemenang itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2017, yang mengatakan dimana di dusun atau lingkungan dengan DPT terbanyak cakades mendapat perolehan terbesar itulah pemenangnya, untuk tepatnya saya harus baca Perbupnya,” katanya.

Namun begitu, Bambang S juga menyatakan jika dalam satu kolom atau kotak cakades ada dua coblosan tetap dinyatakan syah selama tidak mengakibatkan rusaknya surat suara.

“Meskipun dua coblosan tetap syah, kalau berada dalam satu kolom atau kotak satu cakades, tapi kalau dari dua coblosan itu mengakibatkan rusaknya surat suara, panitia menganggap tidak syah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Nganjuk Agus Irianto S.pd mengaku siap jika nantinya ada salah satu cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelantikan serentak 165 Kepala Desa dari seluruh Kabupaten Nganjuk tersebut.

“Intinya kita siap, kalau memang mengajukan surat keberatan pasti ditangguhkan karena memang ada permasalahan hukum. Tapi kalau surat keberatannya juga telat, kami siap jika nantinya ada salah satu cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya. (agk)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry