SURABAYA l duta.co – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, memasuki babak baru. Pihak tergugat, Mariani Kristin, menilai gugatan yang diajukan drg. Riani Alim menyimpan sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan SH, M.Hum, menyatakan penggugat diketahui ikut menandatangani Akta Jual Beli (AJB) saat transaksi dua aset tersebut dilakukan pada 17 September 2013 di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Menurut Yafet, objek sengketa berupa SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 di kawasan Pacar Kembang dibeli secara sah oleh Mariani Kristin bersama David Tran berdasarkan AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013.
“Dari dokumen yang kami miliki, pembelian dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah dibayar lunas. Yang menjadi pertanyaan, mengapa transaksi yang sudah berjalan lebih dari satu dekade baru sekarang dipersoalkan,” ujar Yafet.

Ia menjelaskan, penjualan aset dilakukan oleh Setiati Alim selaku pemilik dan telah mendapat persetujuan seluruh ahli waris, termasuk drg. Riani Alim yang kini menjadi penggugat.

Pihak tergugat juga menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil karena tidak melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses penjualan, termasuk penjual utama dan ahli waris lainnya.

Selain itu, Yafet menegaskan dalam AJB telah dicantumkan bahwa nilai pembelian, termasuk untuk SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta, telah diterima sepenuhnya oleh para penjual. Selama lebih dari 13 tahun, aset tersebut juga telah dikuasai dan dikelola oleh kliennya tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun.

Dalam proses mediasi, lanjutnya, pihak penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi dan kompensasi yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Atas dasar itu, Mariani Kristin melalui tim kuasa hukumnya menolak seluruh dalil gugatan dan telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk mempertahankan hak atas objek sengketa yang dipersoalkan.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry