PUTUSAN: Eks karyawan PT LG Electronics Indonesia, Budi Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PHI Surabaya, Kamis (4/3/2021). Duta/Rum Duta.co

SURABAYA | duta.co – Mantan Sales Director PT LG Electronics Indonesia, Budi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Sunarno Edy Wibowo langsung menyatakan kasasi, begitu Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riadi menolak gugatannya, pada persidangan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Bowo, sapaan advokat dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum, Wibowo & Partner menyatakan akan terus memperjuangan hak dari kliennya.

“Kita akan berjuang keras di tingkat kakasi. Karena kita menganggap putusan hakim mengada-ada. Kenapa kita melakukan gugatan perselisihan hak karena ketika melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya kita menolak semua anjuran itu,” tegasnya.

Senada, Budi menyatakan akan terus memperjuangan apa yang menjadi haknya. “Kalau saya menyerah artinya saya menerima dan membenarkan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan,” ucapnya yakin.

Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Tergugat PT LG dan menolak gugatan atau gugatan dari Penggungat tidak dapat diterima.

“Menerima eksepsi dari Tergugat, mengingat gugatan yang dilakukan pihak Penggugat tidak singkron dengan anjuran dari mediator dalam hal ini Disnaker Surabaya,” jelasnya.

Lanjut Hakim Slamet, gugatan Tergugat dalam perkara No. 91/Pdt.Sus/PHI/2020/PN.Sby adalah Gugatan Perselisihan Hak. Padahal anjuran dari Disnaker Surabaya adalah Perselisihan Kepentingan.

“Gugatan Penggugat kabur atau abscuur libel. Sudah jelas dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),” jelasnya.

Budi merasa aneh dengan pertimbangan Hakim Slamet, karena apabila Anjuran Mediator yang berlaku untuk apa disediakan upaya hukum ke PHI? Lagi pula Mediator dalam memberikan Anjurannya lebih banyak untuk mengupayakan tercapainya perdamaian, sehingga bukan masalah salah dan benar yang utama, berbeda apabila penyelesaian yang dipilih pada saat di Disnaker adalah Arbitrase dimana putusannya adalah salah dan benar.  PHI dimaksudkan untuk memeriksa kebenaran materilnya, lah kok Hakim merujuk ke Mediator?

Budi menyatakan, bahwa perkaranya jelas adalah perselisihan hak, karena Budi sangat keberatan dan dirugikan dengan adanya SP3 dan dilanjutkan dengan Demosi. Bagaimana bisa Hakim Slamet menyatakan masalah SP3 dan Demosi adalah perselihan kepentingan?  Kemudian pensiun dini saya sudah disetujui tetapi sampai saat ini tidak dibayar karena saya tidak mau menandatangani perjanjian yang disodorkan Perusahan kepada saya, karena isinya memberatkan dan mengekang hak asasi saya, seperti saya tidak boleh bekerja pada perusahaan kompetitor LG.

“Ini jelas adalah masalah hak saya, menurut UU 13 tahun 2003 saja memuat sanksi pidana kepada Perusahaan apabila tidak membayar uang pensiun saya, baca pasal 184. Oleh karena itu saya akan berjuang, dan sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum pidana tersebut.”

Sebelumnya, Budi Setiawan menggugat PT LG sebesar Rp 15,6 miliar pasca disetujuinya pensiun dini dari perusahaan. Warga Surabaya ini terpaksa melayangkan gugatan menyusul pesangonnya yang masih ditahan pasca mengundurkan diri dari perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan produk elektronik untuk kebutuhan rumah tangga bermerek LG ini.

“Sejak mengajukan pensiun dini tanggal 24 Desember 2019 dan disetujui tanggal 30 Desember 2019 pesangon yang seharusnya menjadi hak saya karena mengajukan pensiun dini, hingga saat masih ditahan oleh perusahaan, dalam hal ini PT LG Electronics Indonesia yang kantor cabangnya di Jl Tegalsari No. 41 Surabaya,” ungkap Budi.

Dengan SP3 dan Surat Demosi yang tidak sesuai dengan prosedur PKB dan tidak memiliki subtansi kebenarannya alias cacat prosedural.  Dalam persidangan, Hakim Slamet sendiri sudah memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan bukti yang menguatkan bahwa SP3 dan Demosi tidak sesuai prosedur PKB. Bukankah PKB itu adalah “Perjanjian” antara karyawan dan perusahaan yang berlaku sebagai hukum yang harus dipatuhi. Makanya kita bingung Hakim Slamet menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan adalah perselisihan hak.

“Atas tindakan di atas, ya sebagai pengacara karyawan saya berhak untuk menuntut hak-haknya, salah satunya hak pesangon sebagai kepala Departemen Penjualan, yang sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan setelah dihitung mencapai Rp 5,37 miliar,” jelasnya.

Selain itu, juga meminta kliennya mendapatkan hak cuti tahunan untuk tahun 2019 sebesar Rp 84,65 juta, juga hak cuti besa selama 6 tahun terakhir Rp 148,14 juta. “Selain juga perusahaan harus membayar kerugian immaterial yang diderita klien saya sebesar Rp 10 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 15,6 miliar,” tegasnya.

“Perlu diingat SP3 juga Surat Demosi yang tidak sesuai prosedur PKB berikut penyebaran seluruh karyawan lewat surat elektronik dan sampai merembet ke dealer-dealer telah menjatuhkan harga diri klien saya. Ini tidak sepadan dengan dedikasinya selama bekerka di PT LG sejak 1996,” tegasnya.

Untuk itu Sunarno berharap, PT LG memenuhi tuntutan Penggugat. Perselisihan kita belum selesai. ”Kita berharap manajemen PT LG sadar bahwa tindakannya menahan uang pensiun sebagai hak karyawan itu adalah salah,” harapnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry