
SURABAYA | duta.co — Persidangan perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby yang melibatkan keluarga besar mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Selasa (25/11/2025). Dalam perkara ini, Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee (75) selaku penggugat menggugat adiknya, Bambang Husana Kwee, yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat orang tua mereka.
Penggugat menilai harta peninggalan kedua orang tuanya yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun tidak pernah dibagikan selama bertahun-tahun, meski wasiat telah dibuat secara resmi. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kwee Ruddy Jananto, Sheeni Kuotakusuma, Kwee Che Lien, Kwee Che Jun, serta para ahli waris dari almarhum Kwee Yoseph Kuotakusuma.
Dalam sidang, majelis hakim hanya memeriksa dua saksi dari empat yang diajukan penggugat, yakni Zujuing dan Hani Cahyadi.
Zujuing, teman dekat penggugat selama puluhan tahun, menyebut bahwa harta peninggalan orang tua Widyawati sama sekali belum pernah dibagikan maupun dibuka secara resmi.
“Gak pernah dibagi, tidak pernah dibuka. Wasitanya itu banyak sekali,” ujar Zujuing. “Setahu saya, ada aset di Balikpapan berupa gedung, lalu di Surabaya ada dua atau tiga rumah, kemudian di Jakarta dan Singapura masing-masing satu rumah. Tapi sampai sekarang tidak pernah dirundingkan,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa bisnis keluarga berupa kapal dan agen Bir Bintang diketahui dikelola tanpa transparansi pembagian.
Saksi berikutnya, Hani Cahyadi, mengaku pernah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dalam keluarga, namun tidak pernah menghasilkan penyelesaian.
“Saya pernah menjembatani permasalahan saudara ini. Tapi etikat untuk berdamai itu tidak ada,” ujarnya.
Hani juga mengungkap dugaan kejanggalan terkait kepemilikan aset keluarga, termasuk rumah di Kertajaya yang menurut dokumen telah beralih nama kepada Arifano Jananto anak dari turut tergugat Rudy Jananto hanya seminggu setelah Ngkong (Kok Kwee Quarry Kuotakusuma) meninggal.
“Ngkong meninggal 23 Desember 2021, tapi akta jual beli tertulis tanggal 31 Desember 2021. Bagaimana mungkin ada transaksi dengan orang yang sudah meninggal?” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Albertus Soegeng, menjelaskan empat pokok gugatan yang mendasari perkara ini.
“Intinya, tergugat tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana wasiat, padahal sudah beberapa tahun berlalu,” jelasnya.
Empat poin gugatan tersebut meliputi: Perbuatan melawan hukum karena wasiat tidak dijalankan, Permohonan pembagian mutlak, karena ada perbedaan porsi waris antara anak laki-laki dan perempuan yang dinilai bertentangan dengan prinsip legitima portie (Pasal 914 KUH Perdata), Permohonan penggantian pelaksana wasiat dari Bambang kepada Widyawati Santoso, Permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset warisan untuk mencegah pengalihan atau pemindah-tanganan.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi material Rp 100 miliar dan ganti rugi immaterial Rp25 miliar akibat kelalaian tergugat.
Dalam perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby, aset yang disengketakan meliputi antara lain: Saham-saham perusahaan milik almarhum di berbagai kota, Tanah dan bangunan di Kertajaya Indah, Tanah/bangunan di Manyar Pumpungan A9, Aset tanah di Manado, Properti di Duta Merlin, Jakarta
Albertus Soegeng menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa tergugat hanya mengakui lima ahli waris, padahal secara faktual almarhum memiliki tujuh anak.
“Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, tergugat hanya mengakui lima ahli waris. Ini indikasi serius adanya upaya pembagian warisan hanya kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya telah menetapkan bahwa aset keluarga wajib dibagi kepada tujuh ahli waris secara merata (masing-masing 1/7).
“Kami berharap majelis hakim dalam perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby dapat melihat putusan MA tersebut sebagai yurisprudensi. Pembagian harus adil dan sesuai jumlah ahli waris yang sebenarnya,” tegas Soegeng. (gal)





































