DITAHAN: Guberunr Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan sekluar dari Gedung KPK, Senin (9/4) malam. (ist)

JAKARTA | duta.co – Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB, mengenakan rompi tahanan KPK.

Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Zumi Zola bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. “ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam kasus itu, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai ‘uang ketok palu’ kepada anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

Sudah Pasrah

Sebelum penahanan, pihak Zumi Zola kemarin sudah pasrah saat memenuhi panggilan KPK. “Kalau hari ini harus menjalani penahanan kami akan patuh,” ucap pengacara Zumi, Handika Honggowongso, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4) sebelum pemeriksaan yang berujung penahanan.

“Kami sudah terima kasih, kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK,” sambungnya.

Handika berharap berkas penyidikan kliennya segera dilengkapi ke penuntutan. Ini untuk segera memberi kepastian hukum bagi Zumi. “Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan. Untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak sehingga segera ada kepastian hukumnya,” tutur Handika.

Kemarin, memang dijadwalkan panggilan ulang untuk Zumi Zola untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Pasalnya, pekan lalu Gubernur Jambi itu absen dari panggilan. “Setelah di pemanggilan sebelumnya ZZ (Zumi Zola) tidak datang, maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin. Sebelumnya KPK telah memeriksa tersangka 1 kali,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

 

Karier Politik Melejit

Zumi Zola lahir di Jakarta, 31 Maret 1980. Sekarang, Zumi Zola berumur 38 tahun. Ia adalah Gubernur Jambi petahana yang menjabat sejak 12 Februari 2016 untuk periode 2016–2021. Ia sebelumnya dikenal sebagai aktor yang membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia.

Zumi Zola mewarisi darah politik ayahnya, Zulkifli Nurdin. Sang ayah memimpin Pemerintah Provinsi Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. Ia menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola mencari peruntungan di dunia politik. Dengan Fachrori Umar, Zumi Zola terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Pencalonannya didukung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP.

Pada tanggal 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 6 pasang Gubernur terpilih lainnya di kompleks Istana.

Zumi Zola saat ini mengemban amanah sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020. Sebelumnya, Zumi Zola menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.

Apa artinya? Saat menjadi Ketua BM PAN 2010-2015 dan Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola mendapatkan rekomendasi untuk maju di Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Wah, jabatan ketua BM dan ketua DPD PAN ternyata bermanfaat bagi Zumi Zola.

Setelah lima tahun mengemban amanah mengorganisasi PAN di tingkat kabupaten, Zumi Zola pun mendapatkan amanah memimpin DPW PAN Provinsi Jambi periode 2015-2020. Berarti, saat menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola dipercaya memimpin DPW PAN. Luar biasa, usia baru kepala tiga, sudah memimpin partai di tingkat provinsi.

 

Karier di Keartisan

Sementara di dunia keartisan, film pertamanya berjudul “Di Sini Ada Setan” pada tahun 2004. Lalu film “Kawin Laris” yang merupakan film Indonesia. “Kawin Laris” dirilis pada 2009 dengan asuhan sutradara Cassandra Massardi. Film “Kawin Laris” menampikan Zumi Zola sebagai Agus, pemuda yang bercita-cita menjadi penghulu sejak kecil. Sudah nonton? Jika belum, segera cari cara menonton Gubernur Provinsi Jambi ini menjadi pelawak dan menghibur para penonton.

Ketiga, Zumi Zola bermain di film “Merah Putih” tahun 2009. Merah Putih merupakan film drama fiksi historis Indonesia yang dirilis tahun 2009. Film Merah putih ini merupakan bagian pertama dari rangkaian film”Trilogi Merdeka”.

Film ini menjadi trilogi film perjuangan pertama di Indonesia. Film Merah Putih disutradarai oleh Yadi Sugandi dan dirilis dengan semboyan “Untuk merdeka mereka bersatu”. Pasca main film terakhir tahun 2009, Zumi Zola langsung memimpin ketua BM PAN dan ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur.  hud, lip, dit, pep