SURABAYA | duta.co  –  Semakin tak terkendalinya pembuangan sampah popok di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, mendorong dua perempuan, Mega Mayang Mustika (35) dan Riska Darmawanti (35) mengugat Pemerintah.

Pemerintah menurut keduannya, dinilai gagal dalam pengendalian dan melindungi DAS Brantas dari kerusakan lingkungan. Selain ancam kepunahan perikanan, juga penyumbang polusi plastik di lautan, sampah popok juga sudah menjadi momok PDAM Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, mengingat air Brantas yang jadi bahan baku PDAM sudah tercemar sampah popok.

Melalui kuasa hukumnya Abdul Fatah SH, MH dan Rulli Mustika Adya SH, MH, Senin (11/2/2019), keduanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan bernomor 130/Pdt.G/2019/PN.Sby, ini pihak yang digugat, di antaranya Gubernur Jatim, soekarwo,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

“Ada empat institusi yang digugat Mega dan Riska di PN Surabaya melalui mekanisme Gugatan Citizen Law suit, yakni Gubernur Jatim, PUPR, KLHK, dan BBWS Brantas,” ungkap Rulli Mustika Adya.

Rulli melanjutkan, dengan booming sampah popok Brantas, keempat institusi ini layak digugat. Gubernur Jatim, misalnya, dinilai tidak melakukan tugas dan tanggung jawab mutlak dan kewenangan melakukan pengawasan, penanganan dan pengelolaan sampah popok di DAS Brantas.

Disusul Menteri PUPR juga telah gagal melindungi dan mencegah terjadinya pencemaran air di DAS Brantas. “Sementara Menteri LHK gagal melakukan koordinasi dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Brantas. Juga BBWS Brantas belum melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sumberdaya air DAS Brantas,” urainya.

Team Advokasi Pencemaran Popok Sekali Pakai (Pospak) ini menilai, selama ini pihak tergugat tidak melakukan kewajiban yang tercantum dalam UU No. 11/1974 tentang Pengairan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda No. 4/2010 tentangPengelolaan Sampah Regional Jatim, dan PP No. 81/2002 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dan dampaknya Sungai Brantas tercemar sampah popok,” ujar alumni FH Universitas Bhayangkara Surabaya ini.

Karenanya, Ajis SH, Koordinator Brigade Evakuasi Popok mendukung upaya kedua perempuan ini menggugat pemerintah karena perilaku masyarakat membuang popok di DAS Brantas sudah tidak terkendali. ”Semua jembatan yang melintasi Sungai Brantas dan anak sungainya jadi tempat buang sampah popok,” ujarnya.

Padahal dampaknya, lanjut Ajis, jutaan sampah popok ngendon di sungai, remah-remah sampah popok telah berubah menjadi mikroplastik yang berbahaya jika air dikonsumsi. Untuk itulah langkah tepat bila kedua perempuan menuntut pihak tergugat untuk memasang 2020 CCTV di sepanjang DAS Brantas agar bisa mengawasi pelaku pembuang popok dan meminta para tergugat untuk melakukan kegiatan Clean Up Sampah popok atau pembersihan tuntas sampah popok di DAS Brantas, hingga Sungai Brantas bersih total (steril) dari sampah popok.

“Kami ingin agar air Kali Brantas sebagai sumber air minum dan sumber kehidupan bebas dari kontaminasi sampah popok. Tidak layak sebagai bangsa yang besar meminum air bercampur sampah popok,” harapnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry