Abdul Aziz (kiri) dan Taufik Hidayat dari LBH ASTRANAWA saat berada di Kejaksaan Tinggi Jatim. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASTRANAWA, setelah mengkaji disparitas upah minimum kapubaten/kota (UMK) yang ada di Provinsi Jawa Timur, berharap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019 tentang Kenaikan UMK, dijalankan secara konsekuen.

“Kami berharap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tidak mudah menyetujui dan mengeluarkan SK penangguhan UMK yang diajukan sejumlah perusahaan di Jawa Timur,” demikian disampaikan Direktur LBH ASTRANAWA Andi Mulya, SH kepada wartawan, Selasa (14/1/2020) di kantor ASTRANAWA,  Kompleks Museum NU Jl. Gayungsari Timur 35 Surabaya.

Sebelumnya, diberitakan, sejumlah perusahaan di Jatim melakukan permohonan penangguhan upah melalui Disnaker Jatim. Dari Surabaya saja, terdapat 24 perusahaan yang mengajukan. Belum lagi daerah luar Surabaya.

Menurut Andi, penetapan UMK Jawa Timur melalui SK No:188 itu, jelas telah mempertimbangkan kesejahteraan buruh, terlebih mengingat angka disparitas di Jatim sangat tinggi. “Kalau kemudian muncul SK penangguhan, maka, yang terjadi justru memperlebar jarak antara yang miskin dan yang kaya,” tuturnya.

Jangan Jadi Kabar Buruk bagi Buruh

Menurutnya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI No KEP 231-MEN-2003,  tentang tata cara penangguhan pelaksanakan UMK pasal 4 ayat 1, menegaskan, bahwa, permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan syarat, bahwa, naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh  atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

“Syarat lain, naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan; laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir; salinan akte pendirian perusahaan; data upah menurut jabatan pekerja/buruh; jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan  penangguhan pelaksanaan upah minimum; serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang,” urainya.

“Nah, ayat (2) laporan keuangan perusahaan tersebut harus telah diaudit oleh akuntan publik.  Dan dalam ayat 3, jika diperlukan gubernur dapat memanggil akuntan publik untuk membuktikan kebenarannya. Kami, LBH ASTRANAWA dengan tegas memohon agar Gubernur tidak mudah menyetujui permohonan perusahaan terkait penangguhan upah,” tambah Andi.

Ikut mendampingi Andi, Kabid Perburuhan LBH ASTRANAWA, Abd Aziz, SHI. Menurut Aziz, jika pemerintah provinsi menyetujui dan mengeluarkan SK penangguhan UMK yang diajukan perusahaan di Jatim, maka, ini bertolakbelakang dengan visi-misi saat masa kampanye kemarin.

“Saya yakin, Bu Gubernur Khofifah tidak akan mengambulkan penangguhan UMK, karena ini menyangkut nasib rakyat kecil. Kalau sampai bobol, ini kabar buruk bagi buruh,” tambah Aziz. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry