BERMASALAH: RS Sumber Waras di Jl Kyai Tapa, Grogol, Jakarta. (ist)

JAKARTA | duta.co – Lama tidak terdengar kabarnya, ternyata ada perkembangan baru kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta setelah dipimpin Anies Baswedan. Pemprov DKI sudah menyurati Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk menagih kelebihan pembayaran Rp 191 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI R Yudi Ramdan Budiman mengatakan hal itu telah melalui rekomendasi Djarot Saiful Hidayat saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

“Dari Pemprov sudah ada tindak lanjut, yaitu gubernur sudah memberikan perintah kepada Kadis (kepala dinas) kesehatan untuk menagih Yayasan Sumber Waras. Dan, Kadis kesehatan sudah menyampaikan surat kepada yayasan,” ujar Yudi, Selasa (28/11).

Ia melanjutkan, pihak yayasan pun telah memberikan balasan atas surat tagihan Pemprov DKI tersebut. “Jawaban surat dari yayasan isinya tidak bersedia membayar,” sebutnya.

Ia mengatakan, saat ini BPK masih memantau upaya tindak lanjut Pemprov DKI terkait pengembalian uang sisa pembelian tersebut. “Pemantauan tersebut dilakukan setiap akhir semester. Biasanya dilakukan setiap akhir bulan Juli dan Januari,” kata dia.

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov DKI, termasuk akan dibatalkan atau tidaknya proses jual beli lahan Sumber Waras, harus berdasarkan rekomendasi BPK setelah pemantauan pada semester ini usai.

Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Abraham Tejanegara juga telah menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang meminta pihaknya mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan Sumber Waras.

“Itu yang saya jadi bingung, jadinya gimana. Kalau menurut saya sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) dan kesepakatan kedua belah pihak,” kata Abraham saat dihubungi, Selasa (28/11).

Ia mengatakan, penjualan lahan itu telah melalui proses audit BPK. Ia mengakui saat itu ada temuan BPK soal kelebihan harga pembelian tersebut. Namun masalah itu sudah beres.

Sandiaga Ogah Bangun

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno, memastikan pihaknya tak akan melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras sebelum persoalan lahannya terang dan jelas. Saat ini pihaknya menunggu hasil audit WTP.

Ada dua rekomendasi BPK yang akan dilakukan pihaknya, salah satunya yaitu memohon pengembalian dana Rp191 miliar sebagai kelebihan bayar. “Karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK atau dibatalkan pembeliannya. Jadi sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clear permasalahannya, dari segi akuntansinya dan legalnya kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya,” jelasnya, Selasa (28/11).

Dia berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan. “Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to (menuju) WTP itu,” ujarnya.

Diketahui, BPK menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK, yakni sebesar Rp 173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.

Mengenai alokasi anggaran kesehatan dalam APBD 2018, Sandi mengatakan anggaran program kesehatan yang dilaksanakan pemerintahan sebelumnya yang berjalan baik tidak dikurangi. Pihaknya juga akan fokus pada anggaran untuk RSUD yang masih kekurangan.

“Jadi anggaran kesehatan kita fokuskan untuk RSUD kemarin yang kekurangan kita pantau terus dan alhamdulillah yang saya lihat ada sinergi yang baik antara RSUD untuk saling membantu,” jelasnya.

Pihaknya juga akan memaksimalkan dana BPJS untuk penambahan anggaran bagi RSUD. Saat ini diakui pencairan dari BPJS agak terlambat sehingga pihaknya akan menindaklanjutinya dengan fasilitas bridging. “Bridging itu bisa diselesaikan dengan fasilitas yang Bank DKI bisa berikan pada RSUD karena toh akhirnya akan diselesaikan oleh pemprov melalui BPJS,” tandasnya.

Kronologi Kasus
  1. Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta. Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP, yakni Rp 15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar. Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp 50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak, yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.
  2. Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut. Setelah disepakati bersama, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras. NJOP lahan tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp 20,755 juta. Pemprov DKI membeli lahan seluas 36,441 meter persegi dengan harga NJOP tanpa penambahan atau setara dengan Rp 755 miliar. Namun, pembayaran tidak segera dilakukan karena terkendala proses administratif. Baru pada 31 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan transaksi pembayaran melalui Bank DKI sekitar pukul 19.00. Pihak RS Sumber Waras mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh Pemprov DKI terkait transfer yang dilakukan. Pembayaraan diketahui sudah lunas ketika pihak RS Sumber Waras memeriksa jumlah saldo pada 5 Januari 2015.
  1. Pemprov DKI Jakarta melunasi pembayaran lahan Sumber Waras karena Pada 9 Desember 2014, secara resmi terjadi pembatalan kontrak antara RS Sumber Waras dengan Ciputra. Kontrak itu batal karena Ciputra tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pada tanggal tersebut juga dikembalikan DP sebesar Rp 50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Ciputra.
  2. Dalam perjanjian tersebut, RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan seluas 36.441 meter yang sudah dibeli Pemprov DKI. RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan dua tahun setelah pembayaran diterima atau pada 31 Desember 2017.
  3. Lahan seluas 36.441 meter persegi, sebelumnya digunakan oleh RS Sumber Waras sebagai poliklinik, ruang perawatan, klinik spesialis, ICU, ICCU, Apotek, Akademi Keperawatan , dan asrama. hud, net
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry